Dark/Light Mode

Kasus Penambangan Ilegal Di Area PT Timah

Cek Kerusakan Lahan, Penyidik Pakai Drone

Minggu, 11 Februari 2024 07:00 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi. (Foto: Istimewa)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung mulai menghitung kerugian negara akibat penambangan ilegal di lahan konsesi PT Timah di Bangka Belitung. Pengecekan lokasi menggunakan drone.

“Ya, saat ini kita sedang melakukanpemetaan, mapping kawasan pertambangan timah ilegal bersama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi.

Ia mengemukakan, tim penyidik menghadapi beragam kendala dalam mengecek luas area penambangan ilegal. Mulai dari cuaca buruk, lokasi yang berada di pedalaman terpencil dan kawasan hutan, serta adanya oknum yang berusaha menghalangi.

Baca juga : Prabowo: Kebangetan

Untuk itu, penyidik dibantu menggunakan drone guna men­jangkau wilayah-wilayah peda­laman yang sulit. “Pada prinsip­nya, kami optimis hambatan di lapangan dapat diatasi. Bantuan teknologi drone dan satelit kita optimalkan,” ujar Kuntadi.

Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal itu akan dikonversi sebagai kerugian keuangan negara. Pasalnya, negara harus mengeluarkan dana untuk memulihkan lingkungan yang telah rusak itu.

Kuntadi belum bisa menaksir jumlah kerugian negara pada kasus ini. “Yang kita ketahui ber­sama, kerusakan alamnya sudah terjadi di sana,” tegasnya.

Baca juga : Waspada, 2.841 TPS Rawan Kebanjiran Nih

Pelakunya akan dijerat UU Tindak Pidana Korupsi karenaada unsur kerugian negara. Kuntadi menjelaskan, tindak pidana korupsi melibatkan sejumlah pihak.

“Ini masih kita kembangkan. Semua pihak yang terlibat, baik pihak swasta maupun unsur birokrasi akan ditindak, tandas Kuntadi.

Sebelumnya, JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengemukakan, pihaknya bakal mencetak rekor dalam pengusutan kasus penambangan timah ilegal dari jumlah kerugian negara. Menurutnya, kerugian kasus ini melebihi kerugian kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri yang mencapai Rp 22,78 triliun.

Baca juga : AC Milan Vs Napoli, Rossoneri Makin Percaya Diri

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menambahakn, pada pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa 115 orang. Pemeriksaan dilakukan di Kejagung maupun di Bangka Belitung.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.