Dark/Light Mode

Kasus Pungli Di Rutan KPK

Duh, Pelakunya Cuma Disanksi Minta Maaf

Jumat, 16 Februari 2024 06:10 WIB
Dewan Pengawas KPK menyampaikan hasil sidang etik para pelaku pungli di rutan KPK, Kamis 15/2/2024. (Foto: Istimewa)
Dewan Pengawas KPK menyampaikan hasil sidang etik para pelaku pungli di rutan KPK, Kamis 15/2/2024. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Menurutnya, sebanyak 78 terperiksa itu dikenakan Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 tahun 2021. Mereka terbukti berkomplot dan menerima duit dari para tahanan korupsi. Para pegawai tersebut dianggap telah menyalahguna­kan kewenangan, jabatan, dan atau kewenangan yang dimiliki. “Termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menambahkan, sanksi yang dijatuhkan sebagaimana peraturan Dewas yakni membaca permintaan maaf, kemudian direkam. Rekaman video itu lalu disiarkan di portal KPK. “Maksudnya untuk efek jera. Jadi, Dewas membiasakan budaya malu. Teknis detailnya nanti,” ucapnya.

Albertina mengemukakan, mayoritas tahanan Rutan KPK memberikan uang kepada para petugas rutan. Namun, ia tak bisa mengungkapkan identitas para tahanan itu lantaran melihat sisi etiknya.

“Hampir di tiga rutan pernah memberikan. Yang nggak ngasih ada, karena nggak semuanya mampu, misalnya yang cuma ajudan, pegawai outsourcing, dan lain-lain. Tapi bisa dikatakan 90 persen memberikan (uang pungli),” ungkap perempuan mantan hakim ini.

Baca juga : Kejutan Romantis Di Hari Valentine

Dari hasil temuan Dewas, perputaran uang pungli di rutan KPK mencapai Rp 6 miliar yang diterima 90 orang pegawai rutan. “Bahkan mungkin lebih dari itu. Jadi, cuma berdasar pengakuan mereka,” ujarnya.

Albertina juga membeberkan alasan tidak mengembalikan para pegawai yang telah mencoreng nama baik KPK itu ke instansi asalnya, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurutnya, masih ada proses yang harus dijalani para pelaku itu di KPK.

Dewas KPK juga merekomen­dasikan sanksi disiplin kepada Sekjen KPK. “KPK juga lagi se­lidiki masalah pidananya. Jadi, tetap di sini (KPK) supaya bisa diselesaikan oleh KPK,” katanya.

Menurut Dewas, pelaku punglidi rutan KPK terbagi dalam em­pat klaster yang disidangkan dalam enam berkas perkara.

Baca juga : Prabowo-Gibran Menang, Banteng Tetap Juara

Klaster pertama sebanyak 12 pegawai KPK yaitu; Deden Rochendi yang menerima uang Rp 425,5 juta; Agung Nugroho Rp 182 juta; Hijrial Akbar Rp 111 juta; Candra Rp 114,1 juta; Ahmad Arif Rp 98,6 juta; Ari Teguh Wibowo Rp 109,1 juta; Dri Agung S. Sumadri Rp 102,6 juta; Andi Mardiansyah Rp 101,6 juta; Eko Wisnu Oktario Rp 95,6 juta; Farhan bin Zabidi Rp 95,6 juta; Burhanudin Rp 65 juta; M. Rhamdan Rp 95,6 juta.

Klaster kedua sebanyak 12 orang yaitu: Muhammad Abduh tahun 2020-2023 menerima Rp 85 juta; Suharlan (2018-2022) Rp 128,7 juta; Gian Javier Fajrin (2018-2023) Rp 97 juta; Syarifuddin (2019-2023) Rp 95,1 juta; Wardoyo (2019-2023) Rp 72,6 juta; Gusnur Wahid (2021-2023) Rp 68,5 juta; Firdaus Fauzi (tahun 2018 dan 2022-2023) Rp 46,5 juta; Ismail Chandra (tahun 2021 dan 2023) Rp 30 juta; Ari Rahman Hakim (tahun 2022 dan 2023) Rp 31 juta; Zainuri (tahjn 2023) Rp 8,5 juta; Dian Ari Harnanto (tahun 2020) Rp 4 juta; Rohimah (2018-2023) Rp 29,5 juta.

Klaster ketiga sebanyak 11 orang, yakni M Ridwan yang menarik Rp 160,5 juta; Ramadhan Ubaidillah Rp 154 juta; Ricky Rachmawanto Rp 131,95 juta; Tarmedi Iskandar Rp 100,6 juta; Asep Anzar Rp 99,6 ju­ta; Ikhsanudin Rp 99,6 juta; Maranatha Rp 99,6 juta; Eko Tri Sumanto Rp 37 juta; Mahdi Aris Rp 96,6 juta; M. Faeshol Amarudin Rp 96,6 juta; Sopyan Rp 88,6 juta.

Klaster keempat ada 20 orang yakni Dharma Ciptaningtyas yang menerima Rp 103,5 juta; Asep Saepudin Rp 102,6 juta; Teguh Ariyanto Rp 96,6 juta; Suchaeri Rp 95,8 juta; Natsir Rp 96,6 juta; Moehamad Febri Usmiyanto Rp 95,55 juta; Masruri Rp 94,6 juta; Muhamad Sekhudin Rp 91,6 juta; Adryan Gusti Saputra Rp 92,1 juta; Fandi Achmad Rp 88,6 juta; Nazar Rp 52 juta; Afyudin Rp 84,1 juta; Turitno Rp 81,6 juta; Restu Maulana Malik Rp 69,95 juta; Jepi Asmanto Rp 68,5 juta; Rahmat Kurniawan Rp 57,1 juta; Martua Pandapotan Purba Rp 63,5 juta; Iin Iriyani Rp 50 juta; Kinsun Kase Rp 16 juta; Hairul Ambia Rp 2 juta. 

Baca juga : Jokowi Bicara Pilpres, Kalau Ada Kecurangan Laporkan ke Bawaslu

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 16 Februari 2024 dengan judul Kasus Pungli Di Rutan KPK, Duh, Pelakunya Cuma Disanksi Minta Maaf

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.