Dark/Light Mode

Kasus Penambangan Timah Ilegal

Kejagung Tangkap Orang Kepercayaan Bos Smelter

Senin, 19 Februari 2024 06:10 WIB
Kejaksaan Agung menjebloskan dua tersangka baru kasus penambangan timah ilegal di lahan konsesi PT Timah, ke jeruji besi. (Foto: Istimewa)
Kejaksaan Agung menjebloskan dua tersangka baru kasus penambangan timah ilegal di lahan konsesi PT Timah, ke jeruji besi. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Selebihnya dari pihak swasta, yakni Tamron (TA) alias Aon yang dijuluki ‘Bos Timah’, Manajer Operasional Timah CV VIP Achmad Albani (AA), Dirut CV VIP Hasan Tjie (HT) alias Ashin, Dirut PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Modestus Buntar Gunawan (MBG), dan Komisaris PT SIP Suwito Gunawan (SG).

“Mengenai tersangka SG dan tersangka MBG, kedua tersangka ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah, pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah,” ung­kap Ketut kepada wartawan, Jumat malam, 16 Februari 2024.

Adapun dari pihak PT Timah, yang menandatangani Dirut Mochtar Tabrani dan Direktur Keuangan Emil Ermindra.

Baca juga : Gibran Soal Janji Kasih Makan Gratis: Belum Dilantik, Kok Sudah ribut

Setelah mendapat kontrak kerja, Suwito Gunawan memerintahkan Modestus untuk me­nandatangani kontrak kerja sama, serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka, guna mengakomodir pengumpulan bijih Pertambangan) PT Timah yang seluruhnya dikendalikan Tersangka MBG.

Modestus yang menambang di lahan konsesi PT Timah, lalu menjual bijih timah dan logam timah ke perusahaan pelat merah tersebut. Bijih timah itu hasil penambangan dua peru­sahaan boneka yang dibentuk Modestus— atas persetujuan Suwito, yakni CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

Menurut Ketut, total bia­ya yang dikeluarkan PT Timah sebagai biaya pembayaran logam kepada PT SIP selama 2019 sampai 2022 sebesar Rp 975.581.982.776. Sementara total pembayaran bijih timah sebesar Rp 1.729.090.391.448.

Baca juga : Ketemu Prabowo, SBY: Kini, Beliau Komandan Saya

“Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk, menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah. Keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati tersangka MBG dan ter­sangka SG alias AW,” bebernya.

Modestus juga mengakomodir para penambang ilegal lainnya yang mengeruk timah di lahan konsesi PT Timah. Bijih timah hasil penambangan dikirim ke smelter timah milik Suwito Gunawan.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 19 Februari 2024 dengan judul Kasus Penambangan Timah Ilegal, Kejagung Tangkap Orang Kepercayaan Bos Smelter

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.