Dark/Light Mode

Sepanjang 2023, 295 Hakim Dan Aparat Peradilan Kena SanksiBadan Pengawas MA

Senin, 19 Februari 2024 14:54 WIB
Ketua MA Prof Dr HM Syarifudin SH MH meninjau stand Badan Pengawasan MA dalam pameran Kampung Hukum di JCC, Jakarta Pusat,  Senin (19/2/2024). (Foto: Ist)
Ketua MA Prof Dr HM Syarifudin SH MH meninjau stand Badan Pengawasan MA dalam pameran Kampung Hukum di JCC, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI selaku pengawas internal Badan Peradilan, sepanjang 2023 telah menjatuhkan sanksi kepada 295 hakim dan aparat peradilan.

Kepala Bawas MA, Sugiyanto mengatakan selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.

"Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Badan Pengawasan untuk memastikan seluruh aparat peradilan memiliki integritas yang kuat sehingga cita-cita  dan tujuan Badan Peradilan yang Agung dapat segera terwujud," terang dalam keterangannya Senin (19/2/2024). 

Sugiyanto menambahkan, langkah strategis yang sudah dilakukan Badan Pengawasan di lingkungan MA adalah membentuk Satgas Pengawasan terhadap disiplin kerja, pelaksanaan tugas dan ketaatan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku dari Hakim dan aparatur MA.

Baca juga : Menyelamatkan Warga Baduy Yang Kena Gigitan Ular Berbisa

Selain itu Badan Pengawasan telah melakulan revitalisasi Sistem Informasi Pengawasan MA (SIWAS), melakukan profiling integritas hakim dan aparat peradilan, termasuk di dalamnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan metode Mystery Shopping.

"Badan Pengawaaan juga bersinergi dengan lembaga lain dalam kegiatan join audit (pemeriksaan gabungan)," sambung Sugiyanto.

Sementara dalam konteks pencegahan, Kepala Badan Pengawasan MA Sugiyanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan perbaikan-perbaikan untuk memastikan lingkungan peradilan terbebas dari praktek-praktek penyuapan dengan membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di beberapa pengadilan.

Terkait perlindungan terhadap masyarakat yang melapor, Kepala Badan Pengawasan MA Sugiyanto menjelaskan, dalam aplikasi SIWAS sudah diatur, pengadu yang merasa dirugikan bisa mengadukan tanpa harus menyampaikan identitasnya. Boleh mengadukan dengan identitas, namun minta ditutup, disamarkan.

Baca juga : Perpanjang Kerja Sama Dengan Kejati Kaltim, PKT Optimalkan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

"Nanti di aplikasi sudah akan tersamarkan identitas pelapor dan Badan Pengawasan MA tidak akan membuka hal itu ke publik," kata Sugiyanto.

Kampung Hukum

Mengenai acara Pameran Kampung Hukum MA, Kepala Badan Pengawasan MA Sugiyanto menjelaskan, dilaksanakan di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, pada Senin (19/2/2024) dan Selasa (20/2/2024).

Acara yang akan dibuka oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin ini diikuti oleh 31 peserta mitra Mahkamah Agung.

Baca juga : Redam Kenaikan, Bulog Gelontorin Bansos Beras

Kegiatan Pameran Kampung Hukum merupakan bagian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Kampung Hukum diisi dengan acara pameran, talkshow, quis, dan hiburan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.