Dark/Light Mode

KPK Kalah Lagi

Praperadilan Helmut Hermawan Dikabulkan, Status Tersangka Gugur

Selasa, 27 Februari 2024 17:12 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Status tersangka Helmut dalam kasus dugaan suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah.

“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” ujar Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang pembacaan putusan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Dalam pertimbangannya, Hakim Tumpanuli menilai, status tersangka Helmut tidak sah lantaran KPK belum memiliki dua alat bukti saat menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan KPK bersamaan dengan proses penyidikan.

Padahal, menurut hakim, sesuai hukum acara, seharusnya penyidikan dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan penetapan tersangka, bukan sebaliknya.

Baca juga : Digugat Praperadilan, Kejagung Pastikan Punya Cukup Bukti Tersangkakan Budi Said

“Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” ingat Hakim Tumpanuli.

Selain itu, hakim juga menjadikan putusan praperadilan Eddy Hiariej yang menggugurkan status tersangkanya sebagai pertimbangan untuk mengabulkan gugatan praperadilan ini.

Dalam kasus suap, kata Hakim Tumpanuli, pemberi dan penerima harus selalu sejalan dan berkaitan.

Dengan putusan ini, status tersangka yang disandangkan komisi antirasuah terhadap Helmut, gugur.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Baca juga : KPTIK Siap Fasilitasi Program Hilirisasi Digital yang Digaungkan Gibran

Dalam putusannya, Hakim Estiono menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kemenkumham oleh KPK, tidak sah.

"Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata Hakim Estiono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2024).

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," imbuhnya.

Sebelumnya KPK menyebut, Eddy Hiariej diduga menerima suap senilai Rp 8 miliar.

Suap diberikan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan melalui asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara.

Baca juga : Kejagung: Buktikan Di Pengadilan, Kami Tunggu

Rinciannya, pertama, sebesar Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait sengketa hukum kepemilikan PT CLM.

Kemudian, kedua, pemberian Rp 3 miliar untuk mengurus permasalahan Helmut di Bareskrim Polri. Eddy menjanjikan proses hukumnya dihentikan melalui SP3.

Sementara ketiga, sebesar Rp 1 miliar, diberikan Helmut untuk pencalonan Eddy sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.