Dark/Light Mode

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur

Selasa, 30 Januari 2024 17:09 WIB
Eddy Hiariej (Foto: Tedy Kroen/RM)
Eddy Hiariej (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkumham.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Estiono menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej tidak sah.

Baca juga : Wakil Ketua KPK: Biar Tambah Seru

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," ujarnya, Selasa (30/1/2024).

Sementara itu, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan akan mempelajari putusan praperadilan tersebut.

“Kita akan pelajari dahulu putusan hakim praperadilannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).

Baca juga : Pengamat: Maruarar Sirait Tak Bisa Teruskan Legacy Keluarga

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Eddy Hiariej, tiga tersangka lainnya adalah asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara.

Serta, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Eddy disebut KPK menerima suap senilai Rp 8 miliar dari Helmut melalui dua anak buahnya tersebut.

Baca juga : Instagram Mahfud Kena Hack, Stafsus: Serangan Sejak Pagi

Rinciannya, sebesar Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait sengketa hukum kepemilikan PT CLM.

Kemudian, Rp 3 miliar untuk mengurus permasalahan Helmut di Bareskrim Polri agar dihentikan melalui SP3.

Serta, sebesar Rp 1 miliar, diberikan Helmut untuk pencalonan Eddy sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Hingga saat ini, KPK baru menahan Helmut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.