Dark/Light Mode

Kalah Praperadilan, KPK Jalan Terus Usut Kasus Korupsi Di Kemenkumham

Kamis, 1 Februari 2024 14:44 WIB
Eddy Hiariej (Foto: Tedy Kroen/RM)
Eddy Hiariej (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), meski hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, praperadilan hanya menguji aspek dan syarat formil.

Jadi secara substansi dan materi, dugaan perbuatan dari para tersangka sama sekali belum pernah diuji pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga : KPK Tegaskan Pengusutan Kasus Korupsi Kemenaker Tak Terkait Pilpres 2024

“KPK sudah membahasnya di forum ada pimpinan lengkap kemudian struktural di penindakan juga lengkap termasuk Tim biro hukum. KPK tetap melanjutkan proses penyelesaian perkara dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut,” ujar Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).

“Tentu setelah nanti kami selesaikan proses-proses administrasi penyidikan gitu ya, karena kemarin kan sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri,” imbuhnya.

Secara teknis, KPK akan kembali menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka. Hal ini pernah dilakukan KPK, salah satunya kepada tersangka kasus dugaan korupsi di PT Antam, Siman Bahar, yang memenangkan praperadilan.

Baca juga : KPK Panggil 3 Tersangka Korupsi Kemenakertrans, Baru 2 Yang Hadir

“Secara teknis memang seperti itu, seperti halnya tersangka SB juga begitu, terbit surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses proses penyelesaian perkara tersebut,” tandas Ali.

Sebelumnya KPK menyebut, Eddy Hiariej diduga menerima suap senilai Rp 8 miliar.

Suap diberikan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan melalui asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara.

Baca juga : Wakil Ketua KPK: Biar Tambah Seru

Rinciannya, pertama, sebesar Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait sengketa hukum kepemilikan PT CLM.

Kemudian, kedua, pemberian Rp 3 miliar untuk mengurus permasalahan Helmut di Bareskrim Polri. Eddy menjanjikan proses hukumnya dihentikan melalui SP3.

Sementara ketiga, sebesar Rp 1 miliar, diberikan Helmut untuk pencalonan Eddy sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.