Dark/Light Mode

Digugat Praperadilan, Kejagung Pastikan Punya Cukup Bukti Tersangkakan Budi Said

Jumat, 23 Februari 2024 20:35 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Ist)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penetapan tersangka pengusaha asal Surabaya, Budi Said (BS) dalam perkara dugaan korupsi jual beli logam mulia di PT Antam Tbk pada 2018, telah sesuai prosedur. 

"Sudah pasti kita tidak gegabah dalam menetapkan BS sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (23/2/2024).

Ia menegaskan, penyidik Jampidsus memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan Budi Said sebagai tersangka.

Kata Ketut, praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Karena itu, tim jaksa pun telah menyiapkan sejumlah bantahan terkait objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu.

Termasuk soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said. Kejagung siap menghadapi praperadilan itu.

"Praperadilan itu makanan kita setiap hari, masa kita tidak siap" tegas Ketut.

Baca juga : Dipastikan Kejagung, Pengusutan Kasus Korupsi BTS 4G Masih Jalan

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengaku sudah mengetahui praperadilan yang diajukan Budi Said melalui tim pengacaranya Hotman Paris Hutapea ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut.

Sejumlah objek maupun materi praperadilan yang diajukan itu, beberapa di antaranya juga sudah disiapkan bantahannya.

Kuntadi menyatakan, penyidiknya sudah memiliki alat-alat bukti yang cukup. Sementara masalah penahanan, yang menurutnya, adalah kewenangan dari tim penyidik.

“Kita tunggu saja nanti di praperadilan. Yang pasti, kita (penyidik) dalam menetapkan dia (Budi Said) sebagai tersangka itu, tentunya berdasarkan adanya alat-alat bukti yang mencukupi, juga pertimbangan-pertaimbangan yuridis yang mendukung untuknya (dijadikan tersangka),” ujar Kuntadi.

Adapun materi lain yang diketahui Kuntadi diajukan juga dalam permohonan praperadilan, soal perbuatan Budi Said sebagai tersangka itu bukanlah tindak pidana korupsi.

Karena disebutkan, tak ada kerugian negara dalam transaksi pembelian emas tujuh ton tersebut.

Baca juga : Lapor Presiden, Mentan Pastikan Produksi Padi Dan Jagung Berjalan Baik

“Itu sebenarnya sudah masuk ke materi pokok perkara (yang bukan bagian dari praperadilan). Tetapi itu (masalah kerugian negara), kan versi mereka. Kita sudah siapkan semuanya untuk praperadilan ini. Dan kita sudah memperhitungkan semuanya,” ujar Kuntadi.

Penyidik Jampidsus-Kejagung mengumumkan Budi Said sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, pada Kamis (18/1/2024).

Status hukum tersebut terkait dengan pengusutan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT Antam seberat tujuh ton oleh Budi Said di Butik Logam Mulia Antam Surabaya-1 pada Maret sampai November 2018.

Dalam kasus tersebut, versi penyidikan kejaksaan, negara dirugikan emas seberat 1,3 ton atau setara Rp 1,2 triliun.

Selain Budi Said dalam pengusutan kasus ini, Kejagung juga menetapkan eks GM PT Antam Abdul hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka tambahan.

Pada Senin (12/2/2024) melalui tim pengacara Hotman Paris, Budi Said melayangkan praperadilan ke PN Jaksel.

Baca juga : Wapres Harap Pemilu Hasilkan Pemimpin Yang Merangkul Semua

Hotman menerangkan praperadilan yang diajukan pihaknya itu sudah terdaftar dengan register perkara 27?Pid.pra/2024/PN JKT.SEL.

Sejumlah permohonan praperadilan yang diajukan timnya menyangkut soal keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penahanan.

Serta penggeledahan, juga penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus-Kejagung terhadap BS.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.