Dark/Light Mode

Eks Kepala Hudev UI Bantah Palsukan Tanda Tangan Ahli Proyek BTS 4G

Rabu, 6 Maret 2024 15:45 WIB
Foto: Puspenkum Kejagung
Foto: Puspenkum Kejagung

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Mohammad Amar Khoerul Umam membantah merekayasa administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI.

Kuasa hukum Amar, Pahrur Dalimunthe mengklaim kliennya merupakan korban dalam kasus dugaan korupsi Based Transeiver Service (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi Indonesia (BAKTI) Kominfo yang berujung dugaan rasuah dan merugikan negara hingga Rp 8 triliun.

Pahrur membantah kliennya memalsukan tandatangan dokumen administratif kajian BTS 4G Kominfo.

Dia menyebut, staf Hudev UI bernama Farah Umainah, yang memalsukan tanda tangan para tenaga ahli.

Baca juga : KPU Putuskan Hitung Suara Ulang Di 1.747 TPS

Farah sendiri telah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa Mohammad Amar Khoerul Umam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).

"Pernyataan saudara Farah pada persidangan memperkuat pernyataan persidangan yang sebelumnya, yang menyebutkan bahwa Farah selaku Admin memalsukan tanda tangan secara sadar tanpa mengungkapkan penolakan. Lalu terdapat juga Permintaan dari Ketua Tenaga Ahli Pak Yohan Suryanto melalui pesan singkat WhatsApp agar Farah mengisi log harian Tenaga Ahli dilakukan dengan mengarang aktivitas harian Tenaga Ahli," ujar Pahrur, Rabu (6/3/2024).

Farah dalam persidangan juga mengungkapkan, dirinya tidak diperintahkan oleh Amar untuk menandatangani dokumen terkait penagihan proyek kajian pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo.

"Sudah jelas tidak ada bukti perintah dari saudara Mohammad Amar Khoerul Umam kepada Farah untuk menandatangani kuitansi dan logbook harian tenaga ahli," tegasnya.

Baca juga : Kepala BP2MI Dorong Pemerintah Baru Gratiskan Biaya Penempatan PMI

Menurut Pahrur, tidak mungkin Amar memalsukan dokumen, tapi tidak mengetahui orangnya.

Sejumlah saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan, klaim Pahrur, justru memperkuat kliennya tak bersalah dan hanya sebagai korban.

“Jadi memang ahli-ahli ini jadi korban karena namanya dicatut. Tapi klien kami juga jadi korban, karena bukan klien kami ini yang melakukan. Klien kami hanya tahu laporan dari bawah, yakni dari admin Hudev," ungkap Pahrur.

Amar sebagai Kepala Hudev UI disebut berperan memalsukan kwitansi pembayaran terkait kajian teknis proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Dari pemalsuan itu, Hudev UI disebut menerima uang Rp 1,9 miliar.

Baca juga : Keren! Bandara Soetta Hadirkan Vending Machine Produk UMKM

Amar dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.