Dark/Light Mode

Banyak Kesalahan

KPU Putuskan Hitung Suara Ulang Di 1.747 TPS

Minggu, 25 Februari 2024 07:25 WIB
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik. (Foto: X KPU)
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik. (Foto: X KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan melakukan penghitungan suara ulang di 1.747 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 20 provinsi, 148 kabupaten/kota, 505 kecamatan, dan 1.154 kelurahan/desa.

“Ada berbagai faktor penyebab TPS itu menggelar penghitungan suara ulang, termasuk hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ujar Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik dalam keterangan­nya, Sabtu (24/2/2024).

Pertama, kata Idham, berdasarkan informasi yang disampaikan pengawas TPS, saat perolehan suara dibacakan, suara ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kurang lan­tang atau kurang jelas.

“Mungkin karena faktor jam kerja yang cukup lama, yang akhirnya mem­buat ketua KPPS menurun volumenya,” duga dia.

Kedua, ketidaktepatan atau kesalahan dalam penulisan hasil penghitungan suara di formulir model C1 hasil plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Baca juga : Golkar Tunggu Hasil Penghitungan KPU

Ketiga, lanjut Idham, ada pemilih yang mencoblos nama calon legislatif (caleg), tapi suara pemilih itu dimasukan ke dalam suara partai politik (parpol). “Seharusnya suara itu dimasukan ke suara caleg,” kata mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.

Keempat, petugas KPPS yang memba­cakan nama caleg, lambang partai, nomor caleg, tapi yang ditulis nomor berbeda dari surat suara tercoblos.

Idham menerangkan, suara pemilih dinyatakan sah diatur Pasal 53 Peraturan Komisi Pemiliham Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023. Pada ayat 5 huruf b dan c, yang berbunyi: “tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan”.

Adapun pada huruf c, berbunyi: “tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon. Atau nama calon dari partai politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan”.

“Penghitungan suara ulang merupakan wujud dan bukti transparansi dari KPU. Hal itu demi memperoleh suara yang dihitung sesuai,” tandasnya.

Baca juga : Idealnya, Setiap Kelurahan Mempunyai Sekolah Negeri

Sedangkan untuk pemungutan suara ulang (PSU) Idham menyebut digelar di 1.105 TPS. Rinciannya, 734 TPS akan menggelar PSU, 259 TPS menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) dan 112 TPS menggelar pemungutan suara susulan (PSS).

Idham menuturkan, seusai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PSU wajib diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti ada keadaan-keadaan tertentu.

Antara lain; pertama, membuka ko­tak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan dengan tata cara yang tepat.

Kedua, lanjut dia, petugas KPPS me­minta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama dan alamat pada surat suara yang disalah­gunakan.

Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah diguna­kan oleh pemilik, sehingga surat suara itu tidak sah.

Baca juga : Chelsea Pede, The Reds Pincang

Keempat, pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 24 Februari 2024 dengan judul Banyak Kesalahan, KPU Putuskan Hitung Suara Ulang Di 1.747 TPS

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.