Dark/Light Mode

Hormati Penyidikan Dugaan Korupsi Di KPK

Hutama Karya Akan Koperatif Dan Transparan

Rabu, 13 Maret 2024 20:36 WIB
Foto: Hutama Karya
Foto: Hutama Karya

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Hutama Karya (Persero) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.

“Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan ini,” ujar EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo dalam siaran pers, Rabu (13/3/2024).

Tjahjo menegaskan, Hutama Karya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

“Dan memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya,” tandasnya.

Baca juga : Hutama Karya Sebut Ada 3 Tersangka, Salah Satunya Mantan Pejabatnya

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.

“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini sementara mencapai belasan miliar rupiah.

“Kami menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” tuturnya.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, 3 Orang Dicegah Ke Luar Negeri

Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan saat proses pengumpulan alat bukti telah tercukupi.

“Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah mengajukan cegah terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

“Agar proses penyidikan efektif, KPK kemudian mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri terhadap tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” jelas Ali.

Baca juga : KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Mereka yang dicegah adalah dua orang pejabat internal di PT HK (Persero) dan satu orang swasta.

Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik.

“KPK tentu mengingatkan para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, ketiga orang yang dicegah adalah eks Direktur Utama PT HK (Persero) Bintang Perbowo, pegawai PT HK (Persero) M. Rizal Sutjipto, serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.