Dark/Light Mode

Indodax Usul Pajak Kripto Di Kaji Ulang, Ini Kata Bappebti Dan Aspakrindo

Sabtu, 2 Maret 2024 15:16 WIB
CEO Indodax, Oscar Darmawan. (Foto: Ist)
CEO Indodax, Oscar Darmawan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Munculnya pengaturan perpajakan kepada industri kripto di Indonesia menandakan sudah matangnya pertumbuhan industri kripto di Indonesia. 

Hal ini disampaikan oleh CEO Indodax, Oscar Darmawan dalam acara perayaan ulang tahun Indodax yang ke-10. Hadir pada kesempatan itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo)

Oscar mengatakan, pemberlakuan pajak ini memberikan beban finansial yang sangat berat bagi para investor kripto. Total jumlah pajak yang harus disetorkan setiap bulan bahkan melebihi pendapatan para pelaku industri.

Saat ini, terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia yaitu PPh sebesar 0.10 persen, PPN sebesar 0.11 persen, dan tambahan 0.02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring. Terlebih lagi, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, akan dikenakan penggandaan pajak. “Banyaknya jenis pajak yang dikenakan, membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia,” ucap Oscar.

Baca juga : Baliho Viral Kang Emil Mah Cuma Marketing Skincare

Karena itu, menurut Oscar, industri ini membutuhkan sebuah trigger atau pemicu untuk merangsang pertumbuhannya. Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan melakukan peninjauan kembali besaran nominal pajak kripto di Indonesia dengan menghapus besaran PPn dan hanya dikenakan PPh.

“Karena dalam waktu dekat industri kripto dari Bappebti akan dialihkan ke OJK, artinya kripto akan menjadi bagian dari industri keuangan. Maka dari itu, tidak tepat jika masih dikenakan PPn dan diharapkan pajaknya bisa menjadi 0,1 persen,” ucap Oscar. 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, jika lebih dari 50 persen pajak fintech dihasilkan oleh pajak kripto jumlahnya mencapai Rp 259 miliar. 

“Regulasi ini lahir untuk mengatur, bukan mengekang ataupun menghambat. Namun ternyata adanya regulasi ini dalam implementasinya berdampak di pasar dan menambah biaya yang harus dibayarkan oleh investor,” ucap Tirta.

Baca juga : KJRI Jeddah Jadi Perwakilan RI Ketiga yang Bisa Terbitkan e-Paspor

Tirta juga mengakui adanya pengenaan pajak dalam industri kripto ini perlu dilakukan pertimbangan kembali. Saat ini banyak investor kripto yang bertransaksi di global. 

“Maka dari itu, memang perlu diadakan evaluasi dan pertimbangan kembali atas pengenaan pajak ini. Harapannya, dari total pajak yang dikenakan saat ini, investor kripto bisa dikenakan setengahnya saja,” ucap Tirta.

Tirta juga mengatakan, jika evaluasi ini harus dilakukan bersama-sama antara asosiasi, regulator, dan para pelaku usaha. Karena industri ini masih embrio, penting juga untuk memperhatikan peluang pertumbuhan. 

“Terlebih lagi, industri kripto akan menjadi salah satu bagian dari sektor keuangan. Oleh karena itu, diperlukan audiensi bersama-sama Bappebti, OJK, Dirjen Pajak, pelaku industri, hingga asosiasi untuk menentukan nominal pajak yang sesuai," ucap Tirta.

Baca juga : Sultan Siap Bantu Jokowi Temui Mega, Ini Kata Istana

Hal senada dikatakan Direktur Eksekutif Asparkrindo, Asih Kerniangsih. Kata dia, satu hal yang perlu diperhatikan dari dampak pengenaan pajak ini adalah daya saing exchange crypto di Indonesia. Pengenaan pajak membuat para investor kripto di Indonesia beralih untuk bertransaksi ke luar negeri. 

“Oleh karena itu, perlu penyesuaian untuk mencegah hal tersebut karena dapat berdampak pada daya saing exchange crypto dalam negeri. Terlebih aset kripto akan menjadi salah satu bagian dari sektor keuangan," ucap Asih.

Oscar menambahkan, urgensi dilakukannya evaluasi ulang terhadap pengaturan perpajakan ini, melibatkan para pemangku kepentingan di industri kripto. Hal ini dilakukan dengan tujuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan daya saing. Kolaborasi antara pihak terkait menjadi kunci utama dalam mencapai kesepakatan yang dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.