Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, 3 Orang Dicegah Ke Luar Negeri

Rabu, 13 Maret 2024 14:31 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cegah terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.

“Agar proses penyidikan efektif, KPK kemudian mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri terhadap 3 orang ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

Baca juga : KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

Mereka yang dicegah adalah 2 orang pejabat internal di PT HK (Persero) dan satu orang swasta.

Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik.

“KPK tentu mengingatkan para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik,” imbaunya. 

Baca juga : Fuso Targetkan Penjualan Tahun Ini Ngegas Lagi

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, ketiga orang yang dicegah adalah Direktur PT HK (Persero) Bintang Perbowo, pegawai PT HK (Persero) M. Rizal Sutjipto, Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Sebelumnya Ali menyatakan, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini sementara mencapai belasan miliar rupiah.

“Kami menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” tuturnya.

Baca juga : Buntut Kasus Dugaan Korupsi, Erick Nonaktifkan Dirut TASPEN

Paparan lengkap perkaranya, termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan diumumkan saat proses pengumpulan alat bukti telah tercukupi.

“Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik,” tandas Ali.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.