Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan

Hutama Karya Sebut Ada 3 Tersangka, Salah Satunya Mantan Pejabatnya

Rabu, 13 Maret 2024 20:13 WIB
Foto: Hutama Karya
Foto: Hutama Karya

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Hutama Karya (Persero) mengungkapkan, kasus yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah transaksi pembelian lahan (land bank) di Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018-2020.

EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo mengungkapkan, kasus dugaan korupsi itu melibatkan mantan pejabat Hutama Karya dan pihak PT Sanitarino Tangsel Jaya.

“Saat ini telah ditetapkan 3 tersangka tersebut,” ujar Tjahjo Purnomo dalam siaran pers, Rabu (13/3/2024).

Tjahjo menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK tereebut.

“Hutama Karya akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan ini,” tuturnya.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, 3 Orang Dicegah Ke Luar Negeri

Tjahjo menegaskan, Hutama Karya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

“Dan memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya,” tandas Tjahjo.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.

“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini sementara mencapai belasan miliar rupiah.

Baca juga : KPK Sidik Kasus Dugaan Korupsi Di Taspen, Ini Penjelasan Kasus Dan Penggeledahannya

“Kami menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” tuturnya.

Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan saat proses pengumpulan alat bukti telah tercukupi.

“Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah mengajukan cegah terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

“Agar proses penyidikan efektif, KPK kemudian mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri terhadap 3 orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” jelas Ali.

Baca juga : 7 Orang Dicegah Ke LN, Termasuk Sekjen DPR

Mereka yang dicegah adalah dua orang pejabat internal di PT HK (Persero) dan satu orang swasta.

Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik.

“KPK tentu mengingatkan para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, ketiga orang yang dicegah adalah eks Direktur Utama PT HK (Persero) Bintang Perbowo, pegawai PT HK (Persero) M. Rizal Sutjipto, serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.