Dark/Light Mode

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Pendiri PT Mugi Rekso Abadi

Kamis, 31 Oktober 2019 21:23 WIB
Pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (rompi.orange). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (rompi.orange). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd Soetikno Soedarjo.

Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 5 November 2019.

Dengan demikian, Soetikno setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 4 Desember 2019.

"Hari ini perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 November 2019 sampai dengan 4 Desember 2019 tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (31/10).

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirkeu AP II

Perpanjangan masa penahanan ini merupakan perpanjangan penahanan kedua dalam proses penyidikan, atau yang terakhir yang dapat dilakukan KPK terhadap seorang tersangka.

Soetikno diketahui mulai mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 7 Agustus 2019. Sementara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya memberikan kewenangan kepada KPK untuk menahan seorang tersangka maksimal 120 hari.

Dengan demikian, KPK hanya memiliki waktu maksimal 30 hari atau sebulan lagi untuk menuntaskan penyidikan Soetikno. Jika waktu tersebut KPK belum menuntaskan penyidikan perkara ini, Soetikno harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Febri memastikan tim penyidik bakal berupaya menuntaskan penyidikan kasus ini dalam 30 hari ini. Dengan demikian, berkas perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sebelum batas waktu penahanan Soetikno berakhir pada 4 Desember mendatang.

Baca juga : Pemuda Pancasila Pecahkan Dua Rekor Dunia

"Kami akan menyelesaikan Penyidikan ini paling lambat dalam waktu 30 hari ini. Sehingga nanti Penyidik akan menyerahkan ke penuntut umum untuk segera disidang," tegasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Soetikno bersama mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce.

Suap yang diterima Emirsyah dan Hadinoto dari Soetikno ini diduga juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Baca juga : Pemkot Tangerang Sabet Penghargaan Anugerah Media Humas

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran Dollar Amerika Serikat, yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls Royce.

Selain itu kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

KPK mengidentifikasi aliran uang lintas negara tersebut menggunakan sekitar 30 rekening di luar negeri. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.