Dark/Light Mode

Anggota Fraksi PKS DPR: DI Yogyakarta Itu Sistem Dinasti, Bukan Dinasti Politik

Jumat, 8 Desember 2023 22:24 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Suara kritis minim literasi sejarah mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta kembali muncul di ruang publik.

Menanggapi situasi ini, anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sukamta menjelaskan posisi keistimewaan DI Yogyakarta.

Sukamta mengatakan, keberadaan Keraton Yogyakarta merupakan bagian integral dari Republik Indonesia masih diakui hingga saat ini sebagai kerajaan yang berdaulat dengan pengaturan pemerintahan dan wilayahnya mengikuti pola kerajaan.

Hal ini ditegaskan aturannya dalam UU Keistimewaan DI Yogyakarta.

Baca juga : Fraksi PKS DPR Datangi HAM PBB Di Swiss, Suarakan Kemerdekaan Palestina

Aturan mengenai pergantian kepemimpinan dalam Kesultanan Yogyakarta yang sekaligus menjabat sebagai gubernur DI Yogyakarta menggunakan sistem monarki (sistem kerajaan).

Sistem ini berdasarkan pada garis keturunan bukan berdasarkan pemilihan yang melibatkan rakyat.

"Berbeda dengan dinasti politik yang pemilihan pemimpinnya melalui pemilihan yang melibatkan rakyat secara langsung, tapi sengaja dikuasai oleh satu keluarga saja dengan tujuan kepentingan keluarga tersebut," tuturnya.

Anggota DPR dari daerah pemilihan DI Yogyakarta ini mengingatkan pihak-pihak yang tidak memahami sejarah hubungan istimewa, antara Indonesia dan Kesultanan Yogyakarta untuk kembali ke perpustakaan dan museum untuk membaca sejarah.

Baca juga : Pengamat: Dalam Isu Palestina, Prabowo Akan Lebih Didukung Publik

Menurutnya, orang-orang yang berbicara tentang keistimewaan Yogyakarta tanpa melihat sejarah lahirnya keistimewaan tersebut, harus sering-sering membaca buku dan pergi ke museum untuk belajar tentang sejarah hubungan istimewa Kesultanan Yogyakarta dengan Negara Indonesia.

"Lebih dari 200 tahun sebelum Republik Indonesia diproklamasikan eksistensi Keraton Yogyakarta sudah ada. Perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari perjuangan melawan penjajah Belanda yang dilakukan oleh Kesultanan Yogyakarta," jelasnya.

Sukamta menambahkan, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, dan Sri Paku Alam VIII dari Keraton Yogyakarta merupakan tokoh yang pertama kali mengucapkan selamat atas kemerdekaan Indonesia.

Dan pada tanggal 19 Agustus 1945 dalam sidang istimewa di gedung Sono Budoyo menyatakan, dukungan penuh terhadap proklamasi kemerdekaan Indonesia dan ikut bergabung dalam negara Indonesia.

Baca juga : Ganjar-Mahfud Dijamin Bukan Polesan Politik

“Wilayah Yogyakarta merupakan wilayah yang berdaulat, tidak pernah dijajah oleh Belanda sehingga menjadi pusat pemerintahan Indonesia ketika Belanda melancarkan agresi militer ke Jakarta. Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta menjadi bukti masih eksisnya negara Indonesia ketika Belanda menyatakan Indonesia sudah tidak ada lagi," terangnya.

Doktor lulusan Inggris ini kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut, bagaimana Indonesia mengakui keistimewaan DI Yogyakarta.

Pasal 18B UUD 1945 menyatakan, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang, salah satunya DI Yogyakarta. 

Pengakuan lebih khusus mengenai keistimewaan Yogyakarta dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.