Dark/Light Mode

Baleg Persoalkan Kekhususan Jakarta

Buntutnya Dipegang Pusat

Sabtu, 16 Maret 2024 07:10 WIB
Anggota Baleg DPR Zulfikar Arse Sadikin. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Baleg DPR Zulfikar Arse Sadikin. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ramai-ramai mempersoalkan makna kewenangan khusus yang termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Pasalnya, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU tersebut sama sekali tidak mencirikan adanya kekhususan.

Anggota Baleg DPR Zulfikar Arse Sadikin mempertanyakan hal ini ketika Baleg bersama DPR dan DPD mulai membahas DIM yang ke-236. Salah satu ayatnya memuat kewenangan khusus dalam sub-bidang pelayanan penanaman modal. Hal ini meliputi pelayanan perizinan dan non-perizinan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Pena­naman Modal Dalam Negeri (PMDN) secara elektronik dan terpadu satu pintu.

Baca juga : UMKM Buka Lapak Di Toko Daring LKPP

Zulfikar mengatakan telah membaca seluruh DIM dalam RUU DKJ ini. Hanya saja, dia belum menemukan letak kekhu­susan Provinsi DKI Jakarta, dari provinsi lainnya.

“Sependek pemahaman saya, mungkin ini secara keseluruhan, itu sebenarnya kewenangan ini menyangkut urusan-urusan yang sudah ada undang-undangnya,” kata Zulfikar dalam Rapat Pa­nitia Kerja (Panja) Pembahasan DIM RUU tentang Provinsi DKJ, Jumat (15/03/2024).

Baca juga : Harga Cabe Makin Pedas

Politisi Fraksi Golkar ini mengatakan, seluruh aspek ke­wenangan khusus yang dimuat dalam DIM, seperti tenaga kerja ataupun menyangkut tata ruang, semuanya masih mengacu ke undang-undang yang sudah ada.

“Kalau normanya seperti ini belum menunjukkan isi dari kewenangan khusus itu. Ini kan hanya bidangnya, urusannya, meliputi, tapi isinya sendiri apa?” tegasnya.

Baca juga : Pemprov DKI Didorong Turun Cegah Tawuran

Mestinya, sambung anggota Komisi II DPR ini, kewenangan khusus di dalam RUU Provinsi DKJ itu lebih diatur lebih spesifik dan dibedakan dengan undang-undang yang sudah diatur sebelumnya, seperti Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Kalau seperti ini menurut saya, ya belum. Dan itu harus ada di undang-undang, bukan di Peraturan Pemerintah. Sehingga jelas tuh kekhususan Jakarta itu di urusan-urusan itu apa,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.