Dark/Light Mode

RUU Daerah Khusus Jakarta, Wapres Pimpin Dewan Aglomerasi

Mardani Ali Sera: Wewenang Di Wapres Memang Agak Aneh

Rabu, 13 Maret 2024 07:50 WIB
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), kerap dikaitkan dengan hasil penghitungan suara sementara Pilpres 2024.

Soalnya, dalam Pasal 55 Ayat 3 RUU DKJ disebutkan, Wakil Presiden akan memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Cianjur.

Berdasarkan perhitungan suara sementara oleh KPU, Cawapres Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut berpotensi memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi itu.

Diketahui, Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih memimpin perolehan suara Pilpres versi real count KPU. Perolehan suara mereka sekitar 58 persen.

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia Tandjung: Ini Model Konsepnya Sama Dengan Papua

Sedangkan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mendapatkan 24 persen. Sisanya, pasangan calon (paslon) 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Namun, menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, pembahasan RUU DKJ tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2024.

Menurut politisi Golkar ini, Dewan Aglomerasi yang berkaitan dengan kewenangan Wakil Presiden, sudah lama dibahas. Bukan baru dibahas setelah Pilpres. "Konsepnya sudah didiskusikan setahun yang lalu," kata Doli di kantor DPP Golkar, Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Menurut Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, rencana awal pembahasan RUU DKJ adalah usai Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota.

Baca juga : Kubu AMIN: Nggak Ada Yang Masuk Angin Kok

Namun, kata dia, agak aneh kenapa pengelolaan wilayah aglomerasi Jakarta dan sekitarnya, harus diserahkan kepada Wakil Presiden.

"Wajar saja kalau ada yang menilai, Pak Prabowo ke Ibu Kota Negara (IKN), Mas Gibran mengelola aglomerasi," ujar Ketua DPP PKS ini kepada Rakyat Merdeka, Selasa (12/3/2024).

Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan, pembahasan Tingkat Pertama RUU DKJ, selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024, atau pada Maret-April 2024. Demikian disampaikan anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus.

Menurut Guspardi, rencananya DPR dan Pemerintah bakal membahas RUU DKJ dalam waktu dekat, yakni pada Rabu (13/3/2024). Agenda rapat tersebut, yakni membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ. Selain DPR dan Pemerintah, rapat turut melibatkan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca juga : Pergerakan Pemudik Diprediksi 193,6 Juta

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Mardani Ali Sera.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.