Dark/Light Mode

Dijagokan Hotman Jadi Jaksa Agung, Yusril Terhalang Putusan MK

Senin, 8 April 2024 08:14 WIB
Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama Prabowo Subianto. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama Prabowo Subianto. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjagokan Yusril Ihza Mahendra jadi Jaksa Agung di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Meskipun secara pengalaman dan keilmuan memenuhi syarat, tapi Yusril terhalang putusan MK. Posisi Yusril sebagai Ketua Umum PBB diharamkan untuk menjadi Jaksa Agung.

Harapan Hotman agar Yusril jadi Jaksa Agung itu disampaikan di sela sidang sengketa hasil pilpres di MK, Kamis (4/4/2024) lalu. Sebelum memberikan kepada wartawan, Hotman berbicara soal persidangan, Hotman tiba-tiba saja bicara soal harapannya agar koleganya menjadi Jaksa Agung.

"Saya ucapkan mudah-mudahan cepat jadi Jaksa Agung. Oke," kata Hotman, sambil menengok ke arah Yusril yang berdiri di sampingnya. Mendengar harapan itu, Yusril yang masih mengenakan toga hitam hanya tersenyum lebar.

Saat dikontak, Yusril mengucapkan terima kasih ada doa dan harapan koleganya itu. Namun, kata dia, Hotman lupa ada putusan MK soal syarat menjadi Jaksa Agung tidak boleh dari pengurus parpol.

Baca juga : Prabowo Sedang “Dilatih” Jokowi

"Saya tidak mungkin jadi Jaksa Agung karena saya pimpinan partai politik. Putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 telah menambahkan norma syarat untuk menjadi Jaksa Agung tidak boleh sedang menjabat pengurus parpol. Calon Jaksa Agung sudah tidak aktif dalam pengurus parpol sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat jadi Jaksa Agung," kata Yusril.

Yusril mengatakan, secara latar belakang keilmuan dirinya bisa saja menjadi Jaksa Agung. Hal ini lantaran menurutnya ruang lingkup Jaksa Agung tidak terbatas dalam perkara pidana. Namun juga dalam tindak pidana khusus tertentu, berwenang pula melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Ada tugas-tugas tertentu di bidang hukum tata usaha negara dan pemberian pendapat hukum dalam berbagai bidang penyelenggaraan negara," paparnya.

Soal jabatan lain di pemerintahan Prabowo-Gibran, Yusril menyerahkan keputusan itu kepada presiden terpilih. "Bahwa saya akan jadi apa, atau tidak jadi apa-apa dalam pemerintahan baru pimpinan Pak Prabowo Subianto pasca-dilantiknya beliau, sepenuhnya saya serahkan ke beliau," tegas Yusril.

Baca juga : 4 Menteri Bersaksi Di MK, Gibran Puas

"Menteri, Jaksa Agung, dan jabatan lain dalam struktur pemerintahan hakikatnya adalah pembantu Presiden. Karena itu, kewenangan pengangkatan dan pemberhentiannya sepenuhnya ada di tangan presiden, dalam hal ini Pak Prabowo Subianto nantinya," tambah eks Mensesneg era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Sepertinya diketahui, MK mengubah ketentuan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, dengan menambah syarat status kepengurusan di partai politik. Bagi calon Jaksa Agung yang merupakan anggota partai politik, harus mengundurkan diri sejak diangkat menjadi Jaksa Agung. Sementara bagi pengurus partai politik, MK memberi batas waktu minimal 5 tahun keluar dari pengurusan parpol sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, jangka waktu lima tahun menjadi waktu yang cukup untuk Jaksa Agung terputus dari berbagai kepentingan politik maupun intervensi partai. Dengan begitu, jangka waktu yang ditetapkan dapat mencegah Jaksa Agung terafiliasi dengan partai politik mana pun.

“Bagi calon jaksa agung yang belum diangkat menjadi jaksa agung merupakan kader partai politik, cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi jaksa agung,” jelas Saldi.

Baca juga : 8 Hakim MK Tutup Pintu Intervensi

Saldi menguraikan secara lebih jelas bahwa seorang pengurus partai politik lebih memiliki keterikatan yang kuat terhadap partainya. Karena pengurus dapat memilih untuk terlibat lebih dalam dengan agenda partainya.

Hal ini, sambung Saldi, berbeda dengan keberadaan anggota partai politik. Sebab bagi anggota, partai politik dapat saja hanya berfungsi sebagai “kendaraan” untuk mencapai tujuan politiknya. Sehingga, syarat untuk sudah keluar selama lima tahun dari partai politik sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung, cukup diberlakukan bagi calon yang sebelumnya merupakan pengurus partai politik.

Karena berdasarkan penalaran yang wajar, pengurus partai politik tersebut potensial memiliki konflik kepentingan ketika diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa dibatasi oleh waktu yang cukup untuk terputus dari afiliasi dengan partai politik yang dinaunginya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.