Dark/Light Mode

Mulai Rapat Sebelum Ambil Keputusan

8 Hakim MK Tutup Pintu Intervensi

Minggu, 7 April 2024 08:30 WIB
Suasana sidang MK menghadirkan empat menteri saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Suasana sidang MK menghadirkan empat menteri saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggali informasi dari berbagai sumber dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Saat ini, 8 hakim MK minus Amwar Usman mulai melakukan rapat permusyawaratan internal untuk membuat putusan terkait gugatan yang diajukan Paslon 01 dan Paslon 03. Dalam mengambil putusan, 8 hakim MK tutup pintu intervensi dari pihak luar.

Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan para hakin masih terus bekerja hingga Selasa (9/4/2024). Tidak ada cuti Lebaran Idul Fitri bagi delapan hakim MK yang mengadili perkara ini.

“Kebetulan kan mahkamah tidak libur. Tadi dikasih dispensasi sedikit, dua hari (hari pertama dan kedua Tadinya malah nggak ada,” kata Enny dikutip Sabtu (6/4/2024). Lebaran).

Selebihnya, tambah Enny, hakim MK bakal membahas hasil putusan gugatan Pilpres yang dilayangkan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga : PDIP Bosen Ditanya Mau Oposisi Atau Masuk Koalisi

“Hari ini (Sabtu) sudah mulai rapat permusyawaratan, di mana masing-masing hakim menyampaikan pandangannya,” ungkap Enny.

RPH merupakan sidang pemeriksaan dan pembuktian terakhir. Namun, di saat bersamaan, MK membuka kesempatan untuk para pihak yang berperkara membuat kesimpulan. Kesimpulan itu, dijelaskan Enny, harus disampaikan kepada MK paling lambat, Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.

“Tinggal menunggu, kebetulan kali ini dibuka kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan. Sehingga para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses yang ada saat sidang,” salah satu majelis hakim MK ini.

Senada, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut MK akan membacakan putusan gugatan Pilpres 2024 beberapa hari setelah libur cuti Lebaran. “Sidang sudah selesai kemarin. Tinggal sidang pengucapan putusan nanti 22 April 2024,” sebut Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Sabtu (6/4/2024).

Baca juga : 520 Ribu Kendaraan Keluar Jakarta Via Tol, Mudik 2024 Ramai Lancar

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan sidang yang berlangsung Jumat (5/4/2024) adalah sidang terakhir. Suhartoyo bilang, ada agenda penyerahan kesimpulan sidang paling lambat Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB. Namun, kesempatan itu tidak masuk agenda sidang.

“Kami majelis bersepakat, sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir bisa diakomodir melalui kesimpulan,” ujar Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, dalil kesimpulan di sejumlah perkara tidak begitu familiar. Namun, kali ini MK mengakomodir pihak yang berperkara bersedia atau tidak menyampaikan kesimpulan sidang.

“(Kesimpulan) tidak wajib. Sekalipun hakim MK sepakat membuka ruang untuk penyampaian semacam kesimpulan, termasuk nanti merespons keterangan dari empat kementerian dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” cetus dia.

Baca juga : Penyelenggara Pemilu Banyak Kena Kasus Asusila

Menurut Suhartoyo, kesimpulan yang disampaikan pihak berperkara merupakan bentuk kelengkapan dari proses persidangan.

“Mohon ini dipahami. Jadi, bukan semacam tidak konsisten menjalankan Peraturan MK maupun apa yang sudah dijadikan pendirian mahkamah pada penanganan-penanganan Pilpres sebelumnya. Namun, ini karena memang dinamikanya berbeda juga untuk persidangan Pilpres hari ini,” tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.