Dark/Light Mode

Ini Jam Besuk Keluarga Tahanan di Momen Lebaran

Senin, 8 April 2024 14:29 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (kanan). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (kanan). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya memberikan keleluasaan kepada keluarga tahanan yang ingin menjenguk di momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kata Ali, KPK telah mengatur jam besuk kepada keluarga tahanan koruptor. Hal ini sebagaimana yang telah diterapkan KPK di tahun-tahun sebelumnya.

"Di setiap perayaan hari keagamaan nasional Rutan Cabang KPK memberikan layanan berupa fasilitasi untuk mempertemukan dan silaturahim antar-keluarga inti dengan para tahanan, dalam bentuk layanan kunjungan tatap muka dan penerimaan pengiriman makanan," kata Ali Fikri, Senin (8/4/2024).

Baca juga : Buka Puasa Bersama Warga, Mardiono Doakan PPP Lolos Ke Senayan

Ali menerangkan jadwal kunjungan di Rutan Cabang KPK adalah sebagai berikut:

1. Rabu (10/4) / 1 Syawal 1445 H pukul 10.00-12.00 WIB.

2. Kamis (11/4) 2 Syawal 1445 H pukul 10.00-12.00 WIB.

Baca juga : Pengamat: Penjelasan Airlangga Soal Bansos di MK Komprehensif dan Logis

Rutan KPK juga memfasilitasi pihak keluarga yang hendak mengirimkan makanan bagi tahanan di dua tanggal tersebut dengan jadwal penerimaan makanan dimulai pukul 08.00-09.30 WIB.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, dalam rangka menjaga dan mempertahankan integritas dari para petugas Rutan Cabang KPK, lembaga antirasuah mengingatkan dua hal kepada pembesuk.

Pertama, petugas Rutan Cabang KPK, tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun baik uang, barang dan / atau fasilitasnya dari para pengunjung tahanan, keluarga tahanan, penasihat hukum dan / atau orang lain yang berhubungan dengan tahanan.

Baca juga : Dirjen Migas Pastikan Kesiapan BBM Jelang Libur Lebaran

Sedangkan yang kedua, apabila mendapati ada temuan oknum Rutan Cabang KPK yang meminta, memeras hingga memaksa untuk segera melapor ke Pengaduan Masyarakat KPK melalui (021) 25578300, call center 198, Website : https://kws.kpk.go,id, email : [email protected] maupun melalui WhatsApp 0811959575.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.