Dark/Light Mode

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Ke PTUN

Kata Dewan Pengawas,Sidang Etik Jalan Terus

Senin, 6 Mei 2024 06:10 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
“Sehingga saya menggugat itu adalah penghormatan terhadap Dewas yang telah mengatur adanya daluwarsa laporan. Agar Dewas yang sudah membuat, menegakkan peraturannya tidak melanggar peraturan yang dibuat­nya sendiri,” kata Ghuforn.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK (Tergugat) didaftarkan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatannya diregister sebagai perkara nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Klasifikasi perkaranya yakni Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual. Rencananya pada Senin, 6 Mei 2024 digelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan.

Sementara gugatan Ghufron ke MA yang didaftarkan pada 25 April 2024 diregister sebagai perkara nomor perkara 26 P/HUM/2024. Selalu pihak termohon adalah Dewas KPK. Jenis perkara tata usaha negara (TUN), statusnya masih dalam proses distribusi.

Baca juga : Ogah Ajak Pacar Login

Gugatan Ghufron sempat direspons Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha. Ia juga angkat bicara soal pernyataan Ghufron yang menyeret pimpinan KPK lain, Alexander Marwata, saat membicarakan mutasi pegawai ASN di Kementan.

“Pernyataan tersebut menun­jukan bahwa Nurul Ghufron sedang panik, dan secara tidak langsung tidak membantah pe­nyalahgunaan kewenangan yang dilakukannya,” kata Praswad.

Menurutnya, jika yang di­lakukan Ghufron bukan pelang­garan etik, pastinya tak berupaya mempersoalkan jangka waktu penanganan dari kasus tersebut. Ia juga mengimbau, agar jangan terjebak pada wacana bahwa tindakan Ghufron itu seolah hal yang sah (legitimate).

Baca juga : Senang Solo Karier, Anies Tak Tertarik Bikin Partai

“Selain itu, dilihat dari prose­dur pun perbuatan tersebut legitimate, karena eksekusi permintaan Ghufron dilakukan secara berlanjut setelah adanya permintaan yang dilakukan sam­pai saat Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka,” lanjutnya.

Komunikasi Ghufron kepada Alex bukan melegitimasi bahwa perbuatan Ghufron adalah benar. Tapi malah menjadi petunjuk bahwa adanya kerja sama dalam melakukan pelanggaran etik yang berpotensi pidana.

“Ini menjadi sinyal serius bahwa setidaknya dua komisioner KPK telah melakukan kerja sama dalam melakukan pelangg­aran etik. Ini malah menunjukan modus bagaimana pelanggaran etik dilakukan. Pada proses penyelidikan, ini menjadi poin yang sangat menarik dan wajib didalami,” ujar Praswad. 

Baca juga : Bima Untuk Jabar, Emil Ke Jakarta

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 6 Mei 2024 dengan judul Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Ke PTUN, Kata Dewan Pengawas,Sidang Etik Jalan Terus

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.