Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Ke PTUN
Kata Dewan Pengawas,Sidang Etik Jalan Terus
Senin, 6 Mei 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
“Sehingga saya menggugat itu adalah penghormatan terhadap Dewas yang telah mengatur adanya daluwarsa laporan. Agar Dewas yang sudah membuat, menegakkan peraturannya tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri,” kata Ghuforn.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK (Tergugat) didaftarkan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatannya diregister sebagai perkara nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Klasifikasi perkaranya yakni Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual. Rencananya pada Senin, 6 Mei 2024 digelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan.
Sementara gugatan Ghufron ke MA yang didaftarkan pada 25 April 2024 diregister sebagai perkara nomor perkara 26 P/HUM/2024. Selalu pihak termohon adalah Dewas KPK. Jenis perkara tata usaha negara (TUN), statusnya masih dalam proses distribusi.
Baca juga : Ogah Ajak Pacar Login
Gugatan Ghufron sempat direspons Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha. Ia juga angkat bicara soal pernyataan Ghufron yang menyeret pimpinan KPK lain, Alexander Marwata, saat membicarakan mutasi pegawai ASN di Kementan.
“Pernyataan tersebut menunjukan bahwa Nurul Ghufron sedang panik, dan secara tidak langsung tidak membantah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukannya,” kata Praswad.
Menurutnya, jika yang dilakukan Ghufron bukan pelanggaran etik, pastinya tak berupaya mempersoalkan jangka waktu penanganan dari kasus tersebut. Ia juga mengimbau, agar jangan terjebak pada wacana bahwa tindakan Ghufron itu seolah hal yang sah (legitimate).
Baca juga : Senang Solo Karier, Anies Tak Tertarik Bikin Partai
“Selain itu, dilihat dari prosedur pun perbuatan tersebut legitimate, karena eksekusi permintaan Ghufron dilakukan secara berlanjut setelah adanya permintaan yang dilakukan sampai saat Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka,” lanjutnya.
Komunikasi Ghufron kepada Alex bukan melegitimasi bahwa perbuatan Ghufron adalah benar. Tapi malah menjadi petunjuk bahwa adanya kerja sama dalam melakukan pelanggaran etik yang berpotensi pidana.
“Ini menjadi sinyal serius bahwa setidaknya dua komisioner KPK telah melakukan kerja sama dalam melakukan pelanggaran etik. Ini malah menunjukan modus bagaimana pelanggaran etik dilakukan. Pada proses penyelidikan, ini menjadi poin yang sangat menarik dan wajib didalami,” ujar Praswad.
Baca juga : Bima Untuk Jabar, Emil Ke Jakarta
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 6 Mei 2024 dengan judul Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Ke PTUN, Kata Dewan Pengawas,Sidang Etik Jalan Terus
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya