Dark/Light Mode

Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Hakim Gazalba Banyak Transaksi Pakai Dolar

Selasa, 7 Mei 2024 06:10 WIB
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (Foto:  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU)
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU)

 Sebelumnya 
Pada kurun Agustus 2021 hing­ga Februari, Gazalba menukarkan USD171.100 dan SGD139.000 di money changer. Gazalba mem­peroleh Rp3.963.779.000.

Menurut jaksa, selama ini penghasilan Gazalba sebagai Hakim Agung maupun istrinya semuanya bentuk rupiah. Lalu, dari mana Gazalba memiliki valuta asing (valas) itu?

Jaksa menuding Gazalba menerima rasuah dari perkara yang diputusnya. Disebutkan, Gazalba menerima dolar untuk membebaskan terdakwa Jawa­hirul Fuad.

Ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali itu terjerat perkara limbah B3 dan divonis 1 ta­hun penjara. Vonis tak berubah hingga banding

Baca juga : Pertarungan Pilkada Seseru Pilpres

Fuad pun mengajukan kasasi. Untuk mengurus perkara di tingkat kasasi ini, Fuad me­minta bantuan pengacara Ahmad Riyad.

Gazalba menjadi anggota majelis yang menangani perkara kasasi Fuad. Riyad lalu mengon­tak Gazalba. Mereka bertemu di Sheraton Surabaya Hotel & Towers Surabaya.

Gazalba bersedia membantu perkara Fuad. Sekembali ke Mahkamah Agung (MA), Gazal­ba memerintahkan asistennya, Prasetyo Nugroho untuk mem­buat resume perkara dengan putusan "Kabul Terdakwa".

Resume ini menjadi dasar pembuatan pendapat hakim. Alhasil, Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan tidak terbukti.

Baca juga : Andika Ngumpul dengan Prabowo

Riyad lalu menemui Gazalba di Bandara Juanda Surabaya untuk menyerahkan 18 ribu do­lar Singapura (SGD) atau setara Rp200 juta.

Gazalba juga disebut me­nerima dolar dari perkara Pen­injauan Kembali (PK) terpidana Jaffar Abdul Gaffar. Dalam pengurusan PK ini, terpidana perkara pungli di Pelabuhan Sa­marinda itu menggunakan jasa pengacara Neshawaty Arshad, kerabat Gazalba. Diduga dari perkara ini, Gazalba menerima SGD1.128.000.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024, jaksa mendakwa Gazalba menerima gratifikasi terkait perkara yang ditangani serta melakukan pencucian uang rasuah tersebut.

Gazalba didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Tipikor dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : Budi Arie Soal Orang Toxic di Pemerintahan: Nasihat Pak Luhut Bagus

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 7 Mei 2024 dengan judul Didakwa Lakukan Pencucian Uang, Hakim Gazalba Banyak Transaksi Pakai Dolar

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.