Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Didakwa Lakukan Pencucian Uang
Hakim Gazalba Banyak Transaksi Pakai Dolar
Selasa, 7 Mei 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Pada kurun Agustus 2021 hingga Februari, Gazalba menukarkan USD171.100 dan SGD139.000 di money changer. Gazalba memperoleh Rp3.963.779.000.
Menurut jaksa, selama ini penghasilan Gazalba sebagai Hakim Agung maupun istrinya semuanya bentuk rupiah. Lalu, dari mana Gazalba memiliki valuta asing (valas) itu?
Jaksa menuding Gazalba menerima rasuah dari perkara yang diputusnya. Disebutkan, Gazalba menerima dolar untuk membebaskan terdakwa Jawahirul Fuad.
Ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali itu terjerat perkara limbah B3 dan divonis 1 tahun penjara. Vonis tak berubah hingga banding
Baca juga : Pertarungan Pilkada Seseru Pilpres
Fuad pun mengajukan kasasi. Untuk mengurus perkara di tingkat kasasi ini, Fuad meminta bantuan pengacara Ahmad Riyad.
Gazalba menjadi anggota majelis yang menangani perkara kasasi Fuad. Riyad lalu mengontak Gazalba. Mereka bertemu di Sheraton Surabaya Hotel & Towers Surabaya.
Gazalba bersedia membantu perkara Fuad. Sekembali ke Mahkamah Agung (MA), Gazalba memerintahkan asistennya, Prasetyo Nugroho untuk membuat resume perkara dengan putusan "Kabul Terdakwa".
Resume ini menjadi dasar pembuatan pendapat hakim. Alhasil, Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan tidak terbukti.
Baca juga : Andika Ngumpul dengan Prabowo
Riyad lalu menemui Gazalba di Bandara Juanda Surabaya untuk menyerahkan 18 ribu dolar Singapura (SGD) atau setara Rp200 juta.
Gazalba juga disebut menerima dolar dari perkara Peninjauan Kembali (PK) terpidana Jaffar Abdul Gaffar. Dalam pengurusan PK ini, terpidana perkara pungli di Pelabuhan Samarinda itu menggunakan jasa pengacara Neshawaty Arshad, kerabat Gazalba. Diduga dari perkara ini, Gazalba menerima SGD1.128.000.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024, jaksa mendakwa Gazalba menerima gratifikasi terkait perkara yang ditangani serta melakukan pencucian uang rasuah tersebut.
Gazalba didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Tipikor dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga : Budi Arie Soal Orang Toxic di Pemerintahan: Nasihat Pak Luhut Bagus
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 7 Mei 2024 dengan judul Didakwa Lakukan Pencucian Uang, Hakim Gazalba Banyak Transaksi Pakai Dolar
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya