Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo

Lamban Mengusut, KPK Pakai Cara Makan Bubur

Rabu, 8 Mei 2024 06:10 WIB
Bupati Sidoarjo Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/4/2024).  (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Bupati Sidoarjo Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/4/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh lebih dari tiga bulan untuk menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA). Ini jeda waktu paling lama sejak KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

“Kenapa ini (penahanan) OTT kok lambat? Perlu kami jelaskan bahwa tidak sempurna. OTT yang sekarang ini tidak sempurna,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan Bupati Sidoarjo, Selasa, 7 Mei 2024.

Asep melanjutkan, ketidaksempurnaan itu lantaran seluruh pejabat yang dibidik KPK tidak dapat ditahan saat itu. Dalam OTT 25 -26 Januari 2024 KPK hanya menahan satu tersangka, yaitu Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati.

Baca juga : Jangan Bohong Dengan Pasangan

Sedangkan pihak lain yang turut dicokok akhirnya dipulangkan, termasuk kakak ipar dan asisten pribadi Muhdlor.

Gagal menangkap Muhdlor saat OTT, KPK pun terus mengumpulkan bukti untuk menjerat Bupati Sidoarjo itu. “Cara yang kita kembangkan dalam penyidikan itu dari luar ke dalam. Atau kalau orang bilang itu cara makan bubur. Jadi, dari pinggir dulu baru ke tengah. Jadi, kita kumpulkan (bukti) dari luar dulu, baru ke dalam,” terang Asep.

Penyidikan terhadap Muhdlor sempat berliku. Lantaran ia kerap mangkir pemeriksaan. “Tapi Alhamdulillah, berkat bantuan dari rekan-rekan dan masyarakat ini bisa kita selesaikan,” kata Asep.

Baca juga : Rencana Pusat Kadang Nggak Sinkron Di Daerah

Sementara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengutarakan, penyidik menetapkan Muhdlor Ali sebagai tersangka karena te­lah mengantongi cukup bukti.

“Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru yakni AMA, Bupati Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang,” ujarnya.

Tanak menjelaskan, Muhdlor antaranya berwenang mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di ling­kungan Pemkab Sidoarjo.

Baca juga : Soal Kabinet Dan Koalisi, Gibran Manut Prabowo

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati yang ditandatanganinya untuk empat triwulan dalam Tahun Anggaran 2023. Aturan ini menjadi dasar pen­cairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.