Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PBNU: Haji Tanpa Visa Resmi Langgar Syariat Islam, Bisa Jadi Haji Ghashab
Minggu, 12 Mei 2024 13:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi Ramdan menyoroti praktik haji ilegal di luar prosedur (manasik tanpa visa haji), yang belakangan ini makin marak. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan substansi syariat Islam.
Faktanya, saking ingin menunaikan rukun Islam yang kelima, sebagian umat Islam mengabaikan proses pendaftaran haji.
Mereka nekat melanggar tuntunan syariat, seperti berangkat ke Tanah Suci tanpa visa haji, visa resmi yang diterbitkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA).
Baca juga : Konsul Haji Minta Maktab Pahami Latar Belakang Jemaah Haji Indonesia
"Praktik ilegal ini membahayakan pelaku dan jamaah haji secara umum," kata Kiai Mahbub dalam keterangannya, Minggu (12/5/2024).
Kiai Mahbub menambahkan, kebijakan pengendalian kuota jamaah haji dengan legalitas praktik manasik melalui visa haji yang dilakukan oleh KSA, sesuai dengan maqasid atau substansi syariat Islam: menghadirkan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadat (keburukan).
"Praktik haji ilegal telah merampas (ghashab) hak (kenyamanan) jamaah haji, yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal 'membunuh' ruang gerak jamaah haji dunia," jelas Kiai Mahbub.
Baca juga : Fatwa Ulama Saudi: Haji Tanpa Visa Resmi Tidak Sah
Praktik haji ilegal memunculkan mafsadat bagi yang bersangkutan dan jamaah haji dunia, dalam berbagai hal. Seperti layanan darurat kamar kecil, serangan cuaca panas karena tidak mendapat tenda Arafah, kepadatan jamaah yang tidak terkendali di titik-titik kritis area haji (seperti terowongan Mina, serta area thawaf dan sai), keterbatasan oksigen di tengah lonjakan kerumunan, kemacetan lalu lintas di area haji, atau ketidaktenangan sebagai buronan razia aparat otoritas KSA yang selalu menghantui selama pelaksanaan ibadah haji.
“Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah KSA maupun otoritas negara asal jamaah, merupakan tindakan ghashab (perampasan hak) yang diharamkan secara syariat,” jelas Kiai Mahbub.
Dia mengajak masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah KSA atau ketentuan negara asal jamaah, dalam hal ini undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.
Baca juga : Perempuan Haid Tetap Dianjurkan Datang ke Lapangan Salat Idul Fitri
“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudharat perhajian yang berpotensi terjadi, serta mendatangkan kemaslahatan. Ini penting agar rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman,” pungkas Kiai Mahbub.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya