Dark/Light Mode

Duitnya Diduga Hasil Malak Pejabat Kementan

Gaya Hidup MewahAnak SYL Dibongkar

Selasa, 14 Mei 2024 06:10 WIB
Sidang lanjutan perkara pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghadirkan sejumlah saksi pejabat eselon 1 dan 2 Kementerian Pertanian. (Foto: Istimewa)
Sidang lanjutan perkara pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghadirkan sejumlah saksi pejabat eselon 1 dan 2 Kementerian Pertanian. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
"Saudara tidak tanya itu me­lihat rincian segini banyak? Ini contoh ya. Beli anting, sepatu Rp 26 juta; pembayaran makan acara ultah Bu Thita Rp 42,9 juta; terus pembayaran jaket Bu Thita Rp 46 juta. Itu Saudara tidak pertanyakan hal-hal seperti ini?"

Belum sempat dijawab, ha­kim Ida lanjut dengan pertan­yaan lain. Ia mengaku, sangat ingin tahu alasan di balik rincian catatan Supandi. "Kenapa ang­garan-anggaran begitu banyak itu bisa muncul gitu lho Pak?" hakim kembali menegaskan.

"Siap, Yang Mulia. Kami me­minta staf kami yang melakukan­nya itu. Jadi, kami minta juga rinciannya apa saja sih, kemu­dian kami dituangkan di dalam BAP itu," Supandi menerangkan.

"Nah, itu duit keluar kan ba­nyak sekali, Pak. Padahal Bapak sendiri kan masih punya piutang, keluar duit pribadi. Yang seperti ini lho keluar begitu saja. Man­faatnya apa buat Kementan? Itu aja, cukup," tutup hakim Ida agak kesal.

Baca juga : Naomi Zaskia, Peluk Politisi Beristri?

Dalam keterangan Supandi sebelumnya, ia memang me­ngaku pernah menggunakan uang pribadinya demi memenuhi kebutuhan anak SYL yang lain, yakni Kemal Redindo Syahrul Putra. Ironisnya, uang sebesar Rp 200 juta yang dirogoh dari kocek pribadinya, belum juga diganti hingga sekarang.

Hal ini terungkap saat ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menggali keterangannya. Meski mengaku belum pernah didatangi ajudan SYL dalam permintaan uang, tapi Supandi mengaku pernah diminta uang oleh Kemal Redindo. Lantas, hakim Pontoh meminta Supandi menceritakannya.

Menurut Supandi, permintaan uang dari Redindo terjadi saat sejumlah pejabat Kementan dan SYL melakukan kunjungan dinas ke Makassar, Sulawesi Selatan. Kunjungan itu terkait perkebu­nan, ketika dirinya masih bekerja di Direktorat Perkebunan. Saat itulah ia bertemu Redindo.

"Berapa yang diminta?" tanya hakim Pontoh langsung menan­yakan nominalnya.

Baca juga : Jemaah Haji Indonesia Dimuliakan Arab Saudi

"Yang saya ingat ada Rp 111 (juta), Yang Mulia," ungkap Su­pandi.

"Itu diminta langsung oleh Dindo?" hakim penasaran.

"Gini, beliau WA (WhatsApp) untuk menyelesaikan terkait ak­sesoris mobil," beber Supandi lagi.

Menurut Supandi, ia pun mel­apor kepada Sekretaris Direktur Jenderal (Sesdirjen) Perkebunan saat itu yang dijabat Heru Tri Widarto. Atas arahan Heru agar diselesaikan, maka ia mengam­bil uang hasil urunan pejabat eselon 1 dan 2 di Setjen.

Baca juga : Gerindra Mulai Bahas Revisi UU Kementerian

Kemudian stafnya di bagian bendahara mentransfer uang Rp 111 juta kepada Aliandri, ajudan Kemal Redindo di Makassar.

Selain memiliki kuitansinya, Supandi juga mengaku memi­liki bukti transfernya. Bukti-bukti itu telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sayangnya, ia mengaku tak tahu uang itu untuk membeli ak­sesoris mobil pribadi atau mobil dinas Menteri SYL.

Kemudian, hakim Pontoh menggali permintaan lainnya dari Kemal Redindo kepada Supandi. Salah satunya untuk renovasi kamar di Jakarta. Tapi ia tak tahu persis rumah yang mana, apakah rumah dinas atau rumah pribadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.