Dark/Light Mode

Rawan Kecelakaan, Hindari Kendaraan Tak Layak Jalan

Pengawasan Terhadap Bus Pariwisata Kudu Diperketat

Senin, 13 Mei 2024 07:25 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Per­hubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno. (Foto: Istimewa)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Per­hubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bus pengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok, yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (11/5/2024), diketahui masa berlaku KIR-nya telah habis Desember 2023. Masyarakat pun diminta waspada dan menghindari bus yang tidak memiliki izin beroperasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Per­hubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno meminta seluruh peng­guna transportasi bus, berani mengkritik dan menolak ken­daraan yang hendak ditumpangi.

Menurut dia, masyarakat atau pengguna transportasi bus bisa menolak kendaraan yang tidak memiliki izin kelaikan jalan.

“Masyarakat harus tetap me­nolak. Misalnya, saya nggak bisa pake bus ini karena tidak ada uji KIR-nya. Ya tolak aja, minta ganti yang baru. Kan kita sewa,” ujar Hendro di Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Baca juga : Putri Aria Bima Daftar Calon Wakil Wali Kota

Dia juga mengimbau masyara­kat pengguna bus, terlebih dulu mengecek kelaikan jalan trans­portasi yang akan digunakan di aplikasi Mitra Darat. Hal tersebut demi memastikan keamanan dan keselamatan selama perjalanan.

“Kalau menggunakan bus pari­wisata cek betul tentang uji KIR-nya, ada nggak? Perizinannya bagaimana? Kalau itu nggak ada, kembalikan lagi pada pemilik busnya. Sebab, bus tersebut tidak layak untuk jalan,” jelas Hendro.

Dia menekankan, kendaraan yang dalam kondisi baik akan memberikan kenyamanan lebih selama perjalanan. Dengan melakukan uji KIR, pemilik kendaraan dapat memastikan kendaraan mereka, siap menem­puh perjalanan jauh tanpa ma­salah teknis yang tidak terduga.

Uji KIR kendaraan, sambung Hendro, dilakukan untuk memas­tikan semua komponen penting se­perti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi berfungsi dengan baik. Hal tersebut membantu mencegah terjadinya kecelakaan yang dise­babkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan.

Baca juga : Senayan Yakin Anggotanya Kredibel Dan Berintegritas

“Minta bus yang secara teknis memenuhi syarat, karena kan (busnya) disewa. Masyarakat harus menolak kalau nggak ada uji KIR-nya, suruh ganti sama bus yang layak. Kritik masyarakat menjadi salah satu kontrol,” tegas dia.

Hendro berharap, masyarakat mengkritisi kendaraan yang ti­dak layak jalan, agar tidak terjadi kejadian serupa, seperti yang menimpa bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana.

“Kesadaran masyarakat sangat penting, sama-sama kita menyadar­kan masyarakat,” tandasnya.

Terpisah, Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta penga­wasan, penegakan aturan uji KIR dan regulasi terkait lainnya ter­hadap bus pariwisata diperketat, untuk mencegah maraknya ang­kutan yang tidak sesuai regulasi.

Baca juga : Pemprov Ramu Resep Jitu Atasi Kemacetan

“Saat ini, biaya KIR sudah dipangkas. Tapi, masih banyak pelaku angkutan yang tidak melakukan kewajiban ini. Arti­nya, pengawasan dan punish­ment yang tegas di lapangan harus ditingkatkan,” ujar Ketua Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan.

Kurnia juga meminta aparat penegak hukum memproses hu­kum secara pidana pihak penye­lenggara tour terkait kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, di kawasan Ciater, Subang, Jabar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.