Dark/Light Mode
Rawan Kecelakaan, Hindari Kendaraan Tak Layak Jalan
Pengawasan Terhadap Bus Pariwisata Kudu Diperketat
RM.id Rakyat Merdeka - Bus pengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok, yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (11/5/2024), diketahui masa berlaku KIR-nya telah habis Desember 2023. Masyarakat pun diminta waspada dan menghindari bus yang tidak memiliki izin beroperasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno meminta seluruh pengguna transportasi bus, berani mengkritik dan menolak kendaraan yang hendak ditumpangi.
Menurut dia, masyarakat atau pengguna transportasi bus bisa menolak kendaraan yang tidak memiliki izin kelaikan jalan.
“Masyarakat harus tetap menolak. Misalnya, saya nggak bisa pake bus ini karena tidak ada uji KIR-nya. Ya tolak aja, minta ganti yang baru. Kan kita sewa,” ujar Hendro di Jakarta, Minggu (12/5/2024).
Baca juga : Putri Aria Bima Daftar Calon Wakil Wali Kota
Dia juga mengimbau masyarakat pengguna bus, terlebih dulu mengecek kelaikan jalan transportasi yang akan digunakan di aplikasi Mitra Darat. Hal tersebut demi memastikan keamanan dan keselamatan selama perjalanan.
“Kalau menggunakan bus pariwisata cek betul tentang uji KIR-nya, ada nggak? Perizinannya bagaimana? Kalau itu nggak ada, kembalikan lagi pada pemilik busnya. Sebab, bus tersebut tidak layak untuk jalan,” jelas Hendro.
Dia menekankan, kendaraan yang dalam kondisi baik akan memberikan kenyamanan lebih selama perjalanan. Dengan melakukan uji KIR, pemilik kendaraan dapat memastikan kendaraan mereka, siap menempuh perjalanan jauh tanpa masalah teknis yang tidak terduga.
Uji KIR kendaraan, sambung Hendro, dilakukan untuk memastikan semua komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi berfungsi dengan baik. Hal tersebut membantu mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan.
Baca juga : Senayan Yakin Anggotanya Kredibel Dan Berintegritas
“Minta bus yang secara teknis memenuhi syarat, karena kan (busnya) disewa. Masyarakat harus menolak kalau nggak ada uji KIR-nya, suruh ganti sama bus yang layak. Kritik masyarakat menjadi salah satu kontrol,” tegas dia.
Hendro berharap, masyarakat mengkritisi kendaraan yang tidak layak jalan, agar tidak terjadi kejadian serupa, seperti yang menimpa bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana.
“Kesadaran masyarakat sangat penting, sama-sama kita menyadarkan masyarakat,” tandasnya.
Terpisah, Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pengawasan, penegakan aturan uji KIR dan regulasi terkait lainnya terhadap bus pariwisata diperketat, untuk mencegah maraknya angkutan yang tidak sesuai regulasi.
Baca juga : Pemprov Ramu Resep Jitu Atasi Kemacetan
“Saat ini, biaya KIR sudah dipangkas. Tapi, masih banyak pelaku angkutan yang tidak melakukan kewajiban ini. Artinya, pengawasan dan punishment yang tegas di lapangan harus ditingkatkan,” ujar Ketua Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan.
Kurnia juga meminta aparat penegak hukum memproses hukum secara pidana pihak penyelenggara tour terkait kecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, di kawasan Ciater, Subang, Jabar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.