Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 15 Mei 2024 10:17 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar (Foto: Oktavian/RM)
Sekjen DPR Indra Iskandar (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

Indra diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan alat Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR.

“Dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (15/5/2024).

Indra, disebut Ali, sudah datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, memenuhi panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik,” tuturnya.

Indra datang ke markas komisi antirasuah pukul 09.07 WIB. Mengenakan setelan kemeja putih lengan panjang yang digulung dan celana hitam, Indra memilih bungkam saat ditanya wartawan.

Baca juga : Ruangan Sekjen DPR Indra Iskandar Juga Digeledah KPK

Indra berjalan tergesa, bergegas masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Indra dijadwalkan diperiksa tim penyidik pada Rabu (8/5/2024). Namun, dia meminta penjadwalan ulang pada hari ini lantaran tengah menghadiri suatu kegiatan.

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR dengan nilai proyek sekitar Rp 120 miliar.

KPK menduga korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar puluhan miliar rupiah.

Korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR di Kalibata dan Ulujami ini dilakukan dengan sejumlah modus.

Di antaranya, memakai bendera perusahaan lain untuk terlibat pengadaan dan proses pengadaan yang hanya formalitas.

Baca juga : Hadiri Rakernas BKKBN, Wapres Ingatkan Kawal Peningkatan Kualitas SDM

Pengadaan yang dikorupsi antara lain kelengkapan ruang tamu dan ruang makan.

Tim penyidik KPK telah menggeledah gedung kesekretariatan DPR, termasuk ruangan Sekjen DPR Indra Iskandar, pada Selasa (30/4/2024).

Penggeledahan juga dilakukan pada Senin (29/4/2024), di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta, yakni Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran.

Keempat wilayah itu merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi penggeledahan. Di antaranya, berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, komisi antirasuah belum mengumumkan identitasnya.

Baca juga : M Qodari Sebut Amicus Curiae Cuma Omon-Omon, Tak Akan Pengaruhi Hasil Putusan MK

KPK juga telah mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku enam bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketujuhnya adalah Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.

Selain itu, terdapat nama Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.