Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Telusuri “Tarif” Rp 12 M Untuk WTP Kementan
Dapat Izin Hakim, Tim BPK Periksa SYL Di Gedung KPK
Sabtu, 18 Mei 2024 06:50 WIB
Sebelumnya
“Seperti yang dijelaskan dalam siaran pers, dengan mengedepankan asas tak bersalah, BPK memiliki langkah-langkah tindakan selanjutnya sesuai dengan ketentuan,” katanya lewat WhatsApp, Jumat, 10 Mei 2024.
Adanya permintaan uang oleh oknum BPK untuk predikat WTP ini diungkap Sekretaris Direktur Jenderal (Sesdirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Hermanto.
Dia dihadirkan sebagai saksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.
Awalnya, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengonfirmasi beberapa nama dari pihak BPK yang pernah mengaudit Kementan. Mulai dari Victor Daniel Siahaan selaku auditor dan Haerul Saleh selaku Auditor Keuangan Negara (AKN) 4 Haerul Saleh. Saksi Hermanto mengaku mengenalnya.
Baca juga : Pasar Tradisional Di Jakarta Sepi Pembeli
“Kemudian ada kronologis apa terkait dengan Pak Haerul, Pak Victor yang mana saksi alami sendiri saat itu, bagaimana bisa dijelaskan kronologisnya?” tanya jaksa.
“Yang ada temuan dari BPK terkait food estate,” jawab Hermanto.
Jaksa pun heran, meski ada temuan, tapi Kementan mendapat WTP. Jaksa pun meminta penjelasan Hermanto.
“Contoh satu, temuan food estate itu kan temuan istilahnya kurang kelengkapan dokumen ya,kelengkapan administrasinya. Istilah di BPK itu BDD (Biaya Dibayar Dimuka), bayar di muka. Jadi, itu yang harus kita lengkapi, dan itu belum menjadi TGR (Tuntutan Ganti Rugi yang dapat memengaruhi opini laporan keuangan). Artinya, ada kesempatan untuk kita melengkapi dan menyelesaikan pekerjaan itu,” papar Hermanto.
Baca juga : Man. City Vs West Ham United, Menanti Pesta Di Stadion Etihad
Dia menjelaskan, kegiatan itu pada 2021 sebelum dia menjabat Sesdirjen PSP. Setelah menjabat Sesdirjen pada 2022, ia dihadapkan temuan BPK tersebut.
Jaksa lantas meminta Hermanto menerangkan hasil temuan pihak BPK lewat Victor Siahaan dan Tornanda Syaefullah selaku Auditor Utama (Tortama) saat itu.
Hermanto mengemukakan, kedua orang BPK itu menyebut bahwa temuan itu bisa menjadi penyebab Kementan tak mendapat opini WTP.
Atas dasar inilah ada permintaan Rp 12 miliar dari auditor BPK kepadanya. Hermanto pun diminta menyampaikan hal itu kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga : 4 Garuda Angkat Koper
“Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?” cecar jaksa.
“Iya, (diminta) Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi,” sebut Hermanto.
Hermanto menyampaikan permintaan ini kepada Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Kasdi mengajak Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta memberitahukan ke Menteri.
Awalnya permintaan uang hanya Rp 10 miliar. Kemudian naik jadi Rp 12 miliar setelah ada pertemuan atau entry meeting para pejabat Kementan di kantor BPK. Pihak Kementan yang hadir di antaranya, Menteri Syahrul Yasin Limpo, Kasdi, Hatta, pejabat eselon 1 dan 2, termasuk Hermanto. Termasuk Dirjen PSP Ali Jamil.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya