Dark/Light Mode

Telusuri “Tarif” Rp 12 M Untuk WTP Kementan

Dapat Izin Hakim, Tim BPK Periksa SYL Di Gedung KPK

Sabtu, 18 Mei 2024 06:50 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Itu dimintanya di BPK atau (saat) pemeriksaan di Kementan?” tanya jaksa.

“Saya nggak ingat di mana itu, tapi komunikasi lisan saja,” jawab Hermanto.

“Siapa aja yang mendengar waktu itu?” cecar jaksa.

“Pak Hatta juga ada, Pak Ali Jamil juga mendengar permintaan itu,” sebut Hermanto.

Baca juga : Pasar Tradisional Di Jakarta Sepi Pembeli

“Kemudian apa tanggapan dari Saksi, Pak Hatta, Ali Jamil mendengar permintaan itu. Apakah langsung mengiyakan per­mintaan itu?” kejar jaksa.

“Kita kaget saja, terkejut. Dari mana uangnya, karena kita nggak tahu selama ini,” ungkap Hermanto.

“Lalu bagaimana setelah itu Rp 10 miliar saja kaget. Lalu bisa naik Rp 12 miliar itu ba­gaimana?” sambung jaksa ber­tanya lagi.

“Ada pertemuan berikutnya di BPK. Pada saat itu dihadiri Pak Menteri, Sekjen semua. Selesai acara itu kita turun di lobby. Kemudian Pak Victor menghampiri Pak Dirjen Ali Jamil dengan saya waktu itu, dia bilang itu ditambah jadi 12. Terus saya panggil Pak Hatta. ‘Pak Hatta ini minta nambah’, gitu ceritanya,” jelas Hermanto.

Baca juga : Man. City Vs West Ham United, Menanti Pesta Di Stadion Etihad

“Akhirnya apakah sepengeta­huan saksi dipenuhi semua per­mintaan Rp 12 M itu atau hanya sebagian atau bagaimana yang saksi tahu?” korek jaksa.

“Ndak, kita tidak penuhi. Yang saya dengar mungkin kalau ndak salah sekitar Rp 5 M atau berapa gitu. Yang saya dengar ya,” kata Hermanto.

Hermanto mengemukakan, kerap dikontak Victor soal kekurangan uang tersebut. “Masih menghubungi lagi dia (Victor)?” kata jaksa.

“Ya, ‘tolong sampaikan, to­long sampaikan’, begitu,” ujar Hermanto.

Baca juga : 4 Garuda Angkat Koper

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hermanto, predikat WTP atas laporan keuangan Kementan tahun 2022 akhirnya diserahkan AKN 4 Haerul Saleh kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo di Balai Embrio Ternak di Cipelang, Bogor.

Rentang waktu penyerahan predikat WTP berjarak sekitar 1 atau 2 bulan sejak adanya permintaan uang Rp 12 miliar itu.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 18 Mei 2024 dengan judul Telusuri “Tarif” Rp 12 M Untuk WTP Kementan, Dapat Izin Hakim, Tim BPK Periksa SYL Di Gedung KPK

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.