Dark/Light Mode

ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum Dan Menjaga Kedaulatan Negara

Sabtu, 18 Mei 2024 18:04 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Indonesia Carbon Review (ICTR) menyerukan agar perdagangan karbon dilakukan dengan menegakkan hukum dan kedaulatan negara.

Hal ini perlu dilakukan agar mewujudkan perdagangan karbon yang bertanggung jawab dan berintegritas tinggi dengan prinsip kedaulatan negara dan tata kelola sumber daya alam.

Chairman ICTR Wieldan Akbar, mengatakan, pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan karbon di Indonesia wajib menaati peraturan yang berlaku.

Baca juga : Agus Pambagio: Perdagangan Karbon Tanpa Kontrol Melanggar Konstitusi

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 21 Tahun 2022 yang keduanya mengatur peraturan perdagangan karbon di Indonesia.

“Kami sepakat dengan pernyataan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, bahwa perdagangan karbon harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berintegritas tinggi demi menjaga kedaulatan negara dan tata kelola sumber daya alam, serta menghindari praktik greenwashing dan ‘karbon hantu’,” ujar Wieldan Akbar.

Salah satu poin yang mesti diperhatikan adalah kewajiban pelaku usaha untuk mencatatkan dan melaporkan penyelenggaraan perdagangan karbon pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Baca juga : Senator Filep: Perlu Kepastian Regulasi Bagi Daerah

Akan tetapi, menurut dia, masih ditemukan perusahaan yang belum mencatatkan dan melaporkan penyelenggaraan perdagangan karbonnya pada SRN PPI.

ICTR mengaku menemukan dugaan greenwashing sebuah perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang bergerak dalam produksi kayu lapis (plywood).

Perusahaan ini, kata dia, diduga terlibat dalam proyek konservasi Muara Teweh, di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Baca juga : Menteri LHK Tegaskan Perdagangan Karbon Diatur Pondasi Governance & Kedaulatan Negara

“Akan tetapi, proyek konservasi tersebut dijalankan oleh perusahaan yang berdomisili di Singapura dan bukan merupakan pemegang konsesi yang sah atas lokasi di mana kegiatan aksi mitigasi dilaksanakan,” ujar Wieldan Akbar.

Menyikapi hal tersebut, ICTR meminta pemerintah untuk menegakkan hukum dan perusahaan terkait untuk mentaati peraturan yang berlaku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.