Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Tantangan Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau
Senin, 24 Juni 2024 06:45 WIB
Semangat reformasi merupakan suatu kekuatan dinamis yang menggerakkan perubahan menuju kondisi yang lebih baik dalam berbagai aspek kehidupan. Di Indonesia, semangat ini menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan dorongan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang lebih adil, demokratis, dan sejahtera. Reformasi tidak hanya bermakna perubahan politik, tetapi juga mencakup perbaikan dalam bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
Gerakan reformasi, yang mencapai puncaknya pada 1998, telah membangkitkan kesadaran kolektif bangsa untuk mengkritisi dan memperbaiki sistem yang selama ini dianggap korup dan tidak efektif. Keberanian masyarakat, khususnya para mahasiswa, untuk menyuarakan aspirasi mereka, membuktikan bahwa kekuatan rakyat dapat menjadi katalisator utama dalam membawa perubahan. Semangat ini berlandaskan pada keyakinan bahwa setiap individu memiliki hak dan tanggung jawab untuk berkontribusi dalam membangun masa depan yang lebih baik.
Reformasi juga menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam setiap proses pengambilan keputusan. Dengan adanya semangat reformasi, diharapkan terjadi transformasi struktural yang mampu menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Semangat ini mengingatkan kita bahwa perubahan yang positif selalu dimulai dari niat baik dan tindakan nyata, meskipun kecil. Setiap langkah menuju perubahan adalah kontribusi berharga bagi masa depan yang lebih cerah. Dengan menanamkan semangat reformasi dalam diri, kita tidak hanya merayakan pencapaian masa lalu, tetapi juga berkomitmen untuk terus berjuang demi terciptanya kehidupan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
PR Besar Agenda Reformasi 1998
Baca juga : Putu BKSAP: Thailand Mau Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pendidikan dengan RI
Perjalanan 26 tahun reformasi 1998 menjadi tonggak sejarah penting bagi Indonesia, membuka jalan bagi perubahan menuju demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan. Namun, meskipun telah banyak capaian positif, masih ada pekerjaan rumah (PR) yang perlu diselesaikan, terutama dalam bidang penegakan hukum dan problematika mahalnya biaya pendidikan. Keduanya adalah pilar krusial dalam membangun bangsa yang adil dan berdaya saing tinggi.
Penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan adalah salah satu tuntutan utama reformasi 1998. Meski sudah banyak kemajuan, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan di bidang ini, menurut laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, 2024), telah menangani 1.512 kasus tindak pidana korupsi sejak 2004 sampai 2023. Berbagai kasus tindak Pidana korupsi yang ditangani KPK banyak sekali modusnya, seperti; gratifikasi/penyuapan sebanyak 989 kasus; pengadaan barang/jasa sebanyak 339 kasus; tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 58 kasus; penyalahgunaan anggaran sebanyak 57 kasus; perizinan sebanyak 28 kasus, pungutan/pemerasan sebanyak 28 kasus; dan merintangi proses KPK sebanyak 13 kasus.
Persoalan di atas, menuntut peningkatan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim. Sebab, profesi ini merupakan kunci untuk menciptakan sistem hukum yang terpercaya. Reformasi di tubuh penegak hukum harus terus dilanjutkan dengan fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, transparansi dalam proses rekrutmen dan promosi, serta penerapan sanksi tegas terhadap aparat yang terlibat dalam penyimpangan.
Kita pun sering dihadapkan pada stigma “no viral, no justice”, artinya keadilan akan didapatkan apabila kasus-kasus hukum menjadi konsumsi publik karena menjadi pemberitaan yang menghebohkan di Masyarakat, katakanlah contoh kasus pembunuhan Vina remaja di Cirebon 2016 silam, menjadi viral ketika didokumentasikan menjadi film layar lebar.
PR reformasi ’98 yang perlu dituntaskan lainnya adalah membangun sistem peradilan yang independen dan bebas dari intervensi politik, hal ini menjadi prasyarat untuk penegakan hukum yang efektif. Reformasi peradilan harus mencakup perbaikan administrasi peradilan, percepatan proses hukum, dan peningkatan akses terhadap layanan peradilan bagi seluruh masyarakat. Pengadilan harus mampu menjalankan fungsinya dengan profesional dan transparan, memberikan keadilan tanpa diskriminasi.
Selain penegakan hukum, reformasi ’98 juga menekankan pentingnya pendidikan sebagai hak dasar bagi setiap warga negara. Namun, mahalnya biaya pendidikan masih menjadi hambatan besar bagi banyak keluarga di Indonesia. PR besar dalam sektor pendidikan ini adalah adanya isu komersialisasi pendidikan, yang tercermin dalam kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) semakin memperkuat kesenjangan sosial. Masyarakat berpendapatan rendah cenderung menjadi korban utama dari situasi ini, sementara mereka dari latar belakang ekonomi yang lebih mapan memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengakses pendidikan tinggi.
Lompatan kenaikan UKT yang selangit dipicu oleh peraturan UKT baru dari Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Mendikbudristekdikti, Nadiem Makarim berkilah dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI (21/5), Ia berkilah dengan menyatakan, "Saya berkomitmen, serta Kemendikbudristek memastikan, harus ada rekomendasi dari kami untuk pastikan lompatan-lompatan yang tidak masuk akal dan tidak rasional itu akan kami berhentikan. Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan yang tidak wajar akan kami cek, evaluasi, assess”. Namun, apakah sanggahan dari Menteri Nadiem ini lantas dapat segera menyelesaikan persoalan “komersialisasi pendidikan” dari dampak mahalnya biaya pendidikan saat ini?.
Hal ini tentu menjadi PR besar agenda reformasi yang menuntut pendidikan dapat dinikmati oleh semua kalangan dałam menggapai mimpi terbebas dari masalah kemiskinan, angka partisipasi sekolah dan buta aksara nasional, sebagaimana amanat Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi ”Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Pendidikan untuk semua merupakan amanat konstitusi, pasal tersebut menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia. Sejatinya pendidikan merupakan salah satu fondasi utama dalam pembangunan sebuah masyarakat yang maju.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS, 2023) mencatat angka kemiskinan nasional masih 9,36 persen. Padahal, target angka kemiskinan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 6,5 – 7,5 persen.
Baca juga : DPRD: Jangan Terapkan Hukum Denda Dulu Deh
Indonesia pun dihadapkan pada persoalan Angka Partisipasi Sekolah (APS) yang terjadi kesenjangan dari jenjang SD (7-12 tahun) - SMP (13-15 tahun) dengan jenjang SMA (16-18 tahun) dan Perguruan Tinggi (19-23 tahun). Berdasarkan data Susenas, 2023 menunjukkan data APS jenjang SD mencapai angka 99,16 persen dan jenjang SMP mencapai angka 96,1 persen. Di sisi lain, APS pada jenjang SMA hanya 73,42 persen. Ironisnya lagi APS pada jenjang perguruan tinggi hanya mencapai angka 28,96 persen.
Badan Pusat Statistik (BPS, 2023) merilis data buta aksara nasional, dengan menunjukkan angka buta aksara penduduk berumur 10 tahun sebesar 3,18 persen yang merupakan angka terendah dalam kurun waktu 12 tahun terakhir. Angka ini turun sebesar 3,26 persen dibandingkan pada 2011. Adapun angka buta aksara tertinggi itu terjadi pada 2011 sebesar 6,44 persen. Angka buta aksara yang tergolong tinggi melebihi kisaran 5 persen pada 2023 tersebar di lima wilayah dari 34 provinsi di Indonesia. Kelima provinsi tersebut adalah Provinsi Papua (15,12 persen), Provinsi Nusa Tenggara Barat (9,79 persen), Provinsi Jawa Timur (5,83 persen), Provinsi Sulawesi Selatan (5,62 persen), dan Provinsi Jawa Tengah (5,18 persen).
Buta aksara yang dialami oleh anak-anak Indonesia memperlihatkan adanya persoalan literasi yang masih menjadi pekerjaan rumah utama. Buta aksara akan berpengaruh pada aspek kehidupan lainnya, seperti produktivitas ekonomi, sosial, dan kemampuan literasi. Literasi yang dia maksud luas, bahkan termasuk literasi terhadap digital dan bencana. (*)
Dr. Rasminto
Akademisi Universitas Islam ’45 (UNISMA) dan Direktur Eksekutif Human Studies Institute
Akademisi Universitas Islam ’45 (UNISMA) dan Direktur Eksekutif Human Studies Institute
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya