Dark/Light Mode

Lelang Rubicon Milik Mantan Pejabat Pajak

Dua Kali Turun Harga Tidak Laku-laku Juga

Minggu, 26 Mei 2024 06:10 WIB
Mobil Jeep Rubicon milik Rafael Alun Trisambodo yang dilelang. (Foto: Istimewa)
Mobil Jeep Rubicon milik Rafael Alun Trisambodo yang dilelang. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mobil Jeep Wrangler Rubicon milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo kembali tidak laku saat dilelang yang kedua kali.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan kembali menurunkan harga lelang mobil Rubicon yang sering dipakai Mario Dandy, anak Rafael.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono menyampaikan, harga batasan untuk lelang Rubicon akan ditetapkan menjadi Rp 600 juta, dari sebelumnya Rp 700 juta. Artinya harga Rubicon dipotong hingga Rp 200 juta dari harga lelang pertama yakni Rp 809 juta.

“Iya belum laku, belum ada penawaran. Rencana akan diturunin lagi ke Rp 600 juta,” kata Reza.

Baca juga : Sudah Pakai Kain Ihram, Jemaah Senyum Merekah

Namun begitu, Reza mengatakan harga Rp600 juta tersebut masih dalam proses pengajuan agar dihitung ulang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Proses masih pengajuan lagi. Sampai Senin kemarin belum ada penawaran sama sekali,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Jaksel melelang mobil Jeep Rubicon Wrangler warna hitam milik Rafael Alun Trisambodo dengan harga Rp 809.300.000. Namun, hingga waktu pengumuman le­lang yakni Jumat, 26 April 2024 pukul 10.00 WIB tidak ada pihak yang mengajukan penawaran.

Kejari Jaksel kemudian memo­tong harga lelang mobil Rubicon tersebut sebesar Rp 109.300.000, sehingga harganya turun men­jadi Rp700 juta.

Baca juga : Berantas Judi Online, Budi Arie Keras Dan Tegas

“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantaraan KPKNL Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan Negara berdasarkan Putusan yang sudah mempunyaikekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan lzin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor KEP-27/M.1.14/Kpa 5/04/2024 tanggal 30 April 2024 berupa objek yang di lelang satu unit mobil Rubicon Wrangler Jeep Rp 700.000.000,” tulis dalam akun Instagram Kejari Jaksel, Senin, 13 Mei 2024. Namun lagi-lagi mobil Rubicon tersebut tidak laku di pelelangan yang kedua.

Bayar Pakai Dolar

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan terungkap cara Rafael membeli mobil ini. Jaksa KPK menghadirkan pemilik showroom Glory Perkasa, Hendra, sebagai saksi di sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rafael.

Hendra mengungkapkan, Rafael pernah membeli Jeep Rubicon seharga Rp 930 juta dari showroom-nya. “Dia nanya Rubicon,” jawab Hendra pada sidang Senin, 30 Oktober 2024.

Baca juga : Jokowi Bagikan Paket Sembako

Hendra menuturkan, rekannya yang bernama Iwan-lah yang berkomunikasi dengan Rafael Alun. Namun dia mengetahui proses pembelian lantaran be­rada di showroom saat Rafael Alun melihat-lihat mobil.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.