Dark/Light Mode

Apa Itu Tapera? PP Baru Yang Diterbitkan Jokowi, Potong Gaji Pekerja 3 Persen

Senin, 27 Mei 2024 22:37 WIB
Presiden Jokowi. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Jokowi. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

RM.id  Rakyat Merdeka - Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah. 

Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang baru saja diterbitkan oleh presiden Jokowi.

Besaran Iuran Tapera

Poin penting dalam PP baru itu mengatur besaran iuran bagi pekerja. Dalam pasal 15, iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Dari 3 persen tersebut, 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Bagi pekerja mandiri, besaran iuran disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Hal ini diatur dalam pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024. 

Peserta Tapera

Pada tahap awal, Tapera difokuskan untuk PNS, TNI, dan Polri. Selanjutnya, kepesertaan diperluas ke BUMN dan BUMD. Karyawan swasta baru diwajibkan mengikuti Tapera pada tahun 2027.

Baca juga : Rupiah Stabil, BI Pertahankan Suku Bunga Di Level 6,25 Persen

Pekerja Mandiri, termasuk yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum, juga dapat menjadi Peserta Tapera.

Tujuan Dan Manfaat Tapera

Hadirnya Tapera, yang diinisiasi melalui UU Nomor 4 Tahun 2016, merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan amanat UU Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.

Cara Kerja Tapera

Tapera bekerja dengan cara menyimpan uang dari peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Uang ini kemudian dikelola dan diinvestasikan untuk menghasilkan keuntungan. Keuntungan ini nantinya akan digunakan untuk membantu peserta mendapatkan pembiayaan perumahan.

Masa Kepesertaan Tapera

Kepesertaan Tapera berakhir apabila memenuhi salah satu syarat berikut:

Baca juga : Menkeu Sebut Energi Hijau Akan Topang Pertumbuhan Ekonomi Hingga 5,5 Persen

- Pensiun bagi Pekerja

- Mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri

- Peserta meninggal dunia

- Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut

Syarat Pembiayaan Perumahan Tapera

Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

Baca juga : Gala Dinner WWF Di Bali Dibuka Jokowi, Semua Goyang Semua Senang

- Memiliki masa Kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan

- Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

- Belum memiliki rumah

- Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.