Dark/Light Mode

Saksi Ungkap Anak Cucu SYL Ikut Rombongan Kementan Pergi Umroh

Rabu, 5 Juni 2024 15:48 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anak dan cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut ikut dalam perjalanan umroh rombongan Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya, anak laki-laki SYL, Kemal Redindo.

Hal itu terungkap saat pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Kementan.

Ikutnya keluarga SYL diungkapkan Fuad ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Apakah keluarga terdakwa SYL ada ikut?” tanya Hakim Pontoh.

“Ada,” jawab Fuad.

"Siapa?” tanya Hakim Pontoh lagi.

Fuad mengaku tidak hafal. Lagipula, dia juga tidak ikut mengurusi perjalanan tersebut.

“Saya tidak hafal, kerena saya tidak menangani,” beber Fuad.

Baca juga : Praktisi Dorong Penegak Hukum Tuntut Koruptor Dengan Hukuman Maksimal

“Kemarin Dindo (Kemal Redindo saat bersaksi) sudah akui,” timpal Hakim Pontoh.

"Jadi salah satu anak, menantu, cucu?" tanya Hakim Pontoh lagi, mempertegas.

“Cucu ada, iya (Kemal Redindo),” ungkap Fuad.

Dia menegaskan, pihaknya hanya melayani pemesanan atau reservasi tiket pesawat dan visa untuk perjalanan umroh rombongan Kementan pada 28 Desember 2022.

"Benar ada perjalanan. Jadi itu benar adanya. Kami Maktour membantu memfasilitasi mendapatkan tiket," beber Fuad.

Fuad mengaku mau membantu pemesanan tiket itu lantaran selain umroh, rombongan Kementan juga akan menggelar pertemuan bilateral dengan pemerintah Saudi Arabia.

“Peraturan di Maktour tidak ada jual tiket, tapi itu hari saya membantu kementerian dalam rangka pertemuan bilateral. Saya mendapat informasi dari staf saya Ismail," terangnya.

Fuad mengungkapkan, jumlah rombongan yang ikut perjalanan umroh ada sekitar 26 orang.

Baca juga : Saksi Sebut SYL Kerap Ingatkan Anak Buahnya Di Kementan Untuk Jauhi KKN

Sementara total biaya yang dikeluarkan untuk visa dan tiket pesawat pulang pergi itu sejumlah Rp 1.793.600.000 (Rp 1,79 miliar).

Menurut Fuad, pihak Kementan yang membayar pemesanan tiket dan visa tersebut. Adapun pembayaran pemesanan tiket dan visa dilakukan tiga kali sebelum keberangkatan.

"Kurang lebih ada 26 sampai 28 orang. (Total) 1 (miliar) lebih. 1,7 (miliar)," ungkap Fuad.

"Tiga kuitansi itu pelunasan di depan?” tanya Jaksa KPK.

"Iya," jawab Fuad.

Namun, meski sudah dibayar, ternyata pihak Kementan masih memiliki sangkutan atau utang atas perjalanan rombongan tersebut.

"Masih ada utang?” tanya Jaksa

“Kalau dihitung dari totalnya ada kurang lebih seratusan (juta) Kalau hitung totalnya ada, tapi nggak seberapa," jawab Fuad.

Baca juga : Pasang AC Di Rumahnya, SYL Minta Dibayarin Kementan

"Kalau dari invoice ada selisih. Sekitar 78 (Juta) perhitungan kami," sambung Jaksa, menimpali.

Dalam dakwaan Jaksa, SYL disebut melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 44.546.079.044 (Rp 44 miliar).

Perbuatan itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua anak buahnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL diduga menggunakan uang yang diterima untuk sejumlah keperluan, termasuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk pergi umroh.

Selain kasus ini, SYL juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam pengusutan kasus pencucian uang ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL. Aset-aset yang disita itu berupa beberapa rumah di Makassar dan beberapa unit mobil.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.