Dark/Light Mode

Singgung Soal Jangka Waktu, Praktisi Hukum Ini Sebut Gugatan PDIP Di PTUN Lemah

Kamis, 2 Mei 2024 20:25 WIB
Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menggelar sidang perdana gugatan Partai Demokrasi Indonesia atau PDIP secara tertutup pada hari ini, Kamis (2/5/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan pendahuluan gugatan soal dugaan perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Kartika, PTUN Cakung, Jakarta Timur.

PTUN Jakarta menyidangkan gugatan Partai Demokrasi Indonesia atau PDIP soal dugaan perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum.

Ini berkaitan saat KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto di pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.

Baca juga : Hendri Satrio: Sangat Mungkin PDIP Jadi Oposisi

Berdasarkan keterangan dari Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka berdasarkan revisi Peraturan KPU tanpa melalui proses di DPR adalah perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.

PDIP berharap apabila PTUN mengabulkan gugatan maka terdapat kemungkinan MPR akan menolak untuk melantik Prabowo - Gibran.

Advokat Hendra Setiawan Boen dari kantor hukum Frans & Setiawan Law Office menyatakan bahwa gugatan PDIP tersebut banyak kelemahan.

Pertama kata dia, jangka waktu pengajuan gugatan di PTUN paling lama 90 hari sejak tindakan yang digugat dilakukan pemerintah.

Baca juga : Praktisi Hukum Sebut Sulit Buktikan Dugaan Kecurangan TSM Pilpres

KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres tanggal 13 November 2023 sementara gugatan diajukan 2 April 2024.

"Sudah lebih dari 90 hari. Gugatan yang terlambat kemungkinan akan ditolak PTUN,” jelas Hendra.

Hendra menambahkan bahwa kalaupun gugatan tidak lampau waktu, PDIP harus bisa membuktikan tindakan KPU mendaftarkan Gibran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sementara penetapan Gibran sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan tindakan KPU tersebut dinyatakan sah dan konstitusional.

Baca juga : BTN Ingin Selamatkan Bank Syariah Pertama

Yang lebih penting lagi lanjut Hendra, secara hukum sebelum gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah diajukan, penggugat harus terlebih dahulu menyelesaikan upaya administrasi pada lembaga yang mengawasi badan pemerintahan yang digugat atau dalam hal KPU adalah Bawaslu.

"Setahu saya hal ini belum pernah dilakukan oleh PDIP,” pungkas Hendra.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.