Dark/Light Mode

Praktis Dan Mudah, Begini Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online

Sabtu, 8 Juni 2024 14:42 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga (KK). (Foto: Antara)
Ilustrasi Kartu Keluarga (KK). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat tak perlu lagi antre di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK). Kini, masyarakat dapat mencetak KK secara online dengan mudah dan praktis, mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen asli dari Dukcapil.

Cara Cetak KK Online

Fasilitas cetak KK online ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan tanpa harus meninggalkan rutinitas pekerjaan mereka. Berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak KK secara online:

1. Pengajuan Permohonan: 

Ajukan permohonan pencetakan KK online melalui aplikasi layanan kependudukan di daerah masing-masing.

2. Masukkan Informasi Kontak: 

Sertakan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi agar dapat menerima soft file KK.

3. Proses oleh Dukcapil:

Baca juga : Putra SYL Kembalikan Mobil Velfire, Pengacara: Keluarga Tak Ingin Menyulitkan

Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK setelah menerima permohonan.

4. Penerimaan SMS dan Email: 

Pemohon akan menerima SMS dan email yang berisi informasi tautan laman Dukcapil dan link PDF dari Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK).

5. Penerimaan PIN Rahasia: 

Pemohon akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK secara online.

6. Pengecekan Data:

Lakukan pengecekan terhadap data yang dikirimkan oleh Dukcapil.

7. Pencetakan Mandiri:

Baca juga : Jokowi Akan Pensiun, KSP Harap Program Kartu Prakerja Dilanjutkan

KK dapat dicetak secara mandiri apabila semua data sudah sesuai. Simpan file KK dalam format PDF dengan baik agar dapat dicetak kembali jika dibutuhkan.

Keuntungan Cetak KK Online

Selain kemudahan dalam prosesnya, cetak KK secara online juga menawarkan berbagai keuntungan, antara lain:

- Simpan dalam Format PDF:

Soft file KK dapat disimpan dalam bentuk PDF agar dapat dicetak di lain waktu ketika dibutuhkan.

- Keamanan Data:

Proses pencetakan KK secara online aman karena PIN yang dikirimkan bersifat rahasia.

- Kualitas Cetakan:

Baca juga : Kemenkopolhukam Usul Pidana Bersyarat Saja

KK dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

- Kekuatan Hukum:

KK dilengkapi kode QR yang digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah sehingga dokumen ini sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

- Akses Digital:

Dokumen ini dapat diakses melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) karena sudah dilengkapi barcode.

Bagi masyarakat yang masih menggunakan tanda tangan manual pada KK-nya, disarankan untuk mengajukan cetak ulang melalui fitur pelayanan di IKD.

Jika mengalami kendala ketika mencetak KK secara online, silakan hubungi call center Dukcapil di nomor WhatsApp 08118005373 untuk bantuan lebih lanjut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.