Dark/Light Mode

Penjara Sudah Makin Sesak

Kemenkopolhukam Usul Pidana Bersyarat Saja

Kamis, 6 Juni 2024 07:35 WIB
Menkopolhukam, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Menkopolhukam, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam) mendorong penerapan pidana bersyarat untuk putusan tahanan di bawah 1 tahun.

Menkopolhukam, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto mengatakan, penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan memiliki potensi untuk menjadi solusi daya tam­pung lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia yang over kapasitas.

“Untungnya adalah nanti di setiap lembaga pemasyarakat tidak terlalu penuh, apalagi yang sekarang sudah over kapa­sitas, dan sifat hukumannya kan pengawasan dan kerja so­sial,” kata Hadi usai membuka Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP, di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Baca juga : Banteng Nggak Terganggu

Hadi menegaskan, Pemerintah berkomitmen dan berupaya penuh membangun konsep pemidanaan yang bersifat ko­rektif dan rehabilitatif sesuai dengan nilai keadilan restoratif.

Menurutnya, selama ini para pelaku tindak pidana yang ti­dak dihukum penjara masih dianggap kurang menerima hukuman.

“Itu sebabnya kita melakukan suatu kegiatan, akan ada pelun­curan modul-modul yang akan digunakan sebagai dasar nanti pelaksanaan (pidana bersyarat) di lapangan,” ujarnya.

Baca juga : Menkes Ajak Anak Muda Hindari Rokok

Untuk mengukur indikator ke­berhasilan, Hadi mengaku akan terus melakukan kajian-kajian bersama dengan masyarakat sipil serta kerja sama luar negeri, sehingga penerapannya nanti sudah tidak ada permasalahan.

“Saya kira ini baik sekali ya karena banyak negara-negara di luar itu sudah melaksanakan hal yang kita bicarakan, yaitu pidana bersyarat,” ungkapnya.

Sementara Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenpolhukam Sugeng Poer­nomo mengatakan, untuk putu­san tahanan di bawah 1 tahun, sanksi pidana bersyarat bisa diganti dari kurungan penjara menjadi hukuman kerja sosial.

Baca juga : Khofifah Tegaskan, Koalisi Tanpa Syarat, Tanpa Mahar

Sugeng menyebut, didorong­nya pidana bersyarat dalam Pasal 14 A-F KUHP adalah karena penghuni di lapas sudah over capacity.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.