Dark/Light Mode
Penjara Sudah Makin Sesak
Kemenkopolhukam Usul Pidana Bersyarat Saja
![Menkopolhukam, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM) Menkopolhukam, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam) mendorong penerapan pidana bersyarat untuk putusan tahanan di bawah 1 tahun.
Menkopolhukam, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto mengatakan, penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan memiliki potensi untuk menjadi solusi daya tampung lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia yang over kapasitas.
“Untungnya adalah nanti di setiap lembaga pemasyarakat tidak terlalu penuh, apalagi yang sekarang sudah over kapasitas, dan sifat hukumannya kan pengawasan dan kerja sosial,” kata Hadi usai membuka Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP, di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Baca juga : Banteng Nggak Terganggu
Hadi menegaskan, Pemerintah berkomitmen dan berupaya penuh membangun konsep pemidanaan yang bersifat korektif dan rehabilitatif sesuai dengan nilai keadilan restoratif.
Menurutnya, selama ini para pelaku tindak pidana yang tidak dihukum penjara masih dianggap kurang menerima hukuman.
“Itu sebabnya kita melakukan suatu kegiatan, akan ada peluncuran modul-modul yang akan digunakan sebagai dasar nanti pelaksanaan (pidana bersyarat) di lapangan,” ujarnya.
Baca juga : Menkes Ajak Anak Muda Hindari Rokok
Untuk mengukur indikator keberhasilan, Hadi mengaku akan terus melakukan kajian-kajian bersama dengan masyarakat sipil serta kerja sama luar negeri, sehingga penerapannya nanti sudah tidak ada permasalahan.
“Saya kira ini baik sekali ya karena banyak negara-negara di luar itu sudah melaksanakan hal yang kita bicarakan, yaitu pidana bersyarat,” ungkapnya.
Sementara Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenpolhukam Sugeng Poernomo mengatakan, untuk putusan tahanan di bawah 1 tahun, sanksi pidana bersyarat bisa diganti dari kurungan penjara menjadi hukuman kerja sosial.
Baca juga : Khofifah Tegaskan, Koalisi Tanpa Syarat, Tanpa Mahar
Sugeng menyebut, didorongnya pidana bersyarat dalam Pasal 14 A-F KUHP adalah karena penghuni di lapas sudah over capacity.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.