Dark/Light Mode

SYL Pernah Titip Pesan Ke Anak Buahnya Untuk Benahi Tata Kelola Perkebunan

Senin, 20 Mei 2024 14:09 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah sebagai saksi sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kesaksiannya, Andi Nur Alamsyah mengungkapkan, SYL sempat menitipkan pesan kepadanya ketika baru dilantik sebagai Dirjen Perkebunan Kementan.

“Setelah saya dilantik beliau (Syahrul Yasin Limpo) menitip pesan bahwa bagaimana perkebunan ke depan dibangun. Terkait dengan perkebunan mau maju, beliau mengatakan logistik perkebunan harus dikelola dengan baik,” ujar Andi Nur Alamsyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

Baca juga : Ada Perubahan, Ini 22 Pemain Pilihan STY Untuk Kualifikasi Piala Dunia

Dia menambahkan, selain itu, SYL juga berpesan untuk memperbaiki tata kelola perkebunan nasional.

Menurut Andi, kedua pesan itu disampaikan SYL saat mengajaknya makan bersama.

“Setelah saya dilantik saya diundang makan di Sarinah,” ungkapnya.

Baca juga : Atas Restu SYL, Joice Minta 15 Ton Telur Ke Kementan Untuk Garnita Peduli

Jaksa mendakwa SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Jaksa menyebut, SYL cs menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp 40.647.444.494 (Rp 40,6 miliar) pada Januari 2020-Oktober 2023.

Baca juga : 2 Pesan Menag untuk Jemaah Haji: Jaga Kesehatan Fisik & Jaga Niat Ibadah

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.