Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kaharuddin Ongko Nunggak BLBI Rp 8,49 TriliunĀ
Satgas Sita Aset Tanah i Bintaro Rp 25,8 MiliarĀ
Sabtu, 22 Juni 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset obligor Kaharuddin Ongko.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan asetKaharuddin ini dilakukan lantaran pemegang saham PT Bank Umum Nasional (BUN) ituenggan membayar kewajibannya.
“Kami melaksanakan eksekusi. Penyitaan aset lanjutan dari obligor KO (Kaharuddin Ongko),” ujarnya.
Menurut Rionald, total kewajiban Kaharuddin kepada negara sebesar Rp 8,49 triliun. Terdiri dari Rp 7,8 triliun Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT BUN dan Rp 359,4 miliar PKPS Bank Arya Panduarta.
Total kewajiban itu kemudian ditambah termasuk biaya administrasi dan denda. Besarnya bisa 10 persen dari total kewajiban.
Baca juga : Yuk, Kita Tanam Pohon Dan Banyakin Jalan Kaki
Penyitaan aset ini untuk menutupi kewajiban Kaharuddin kepada negara. “Pada prinsipnya,kekurangan itu terus kami kejar,” tandas Rionald.
Penyitaan yang terbaru adalah tanah seluas 1.750 meter persegi di Bintaro, Jakarta Selatan. Aset yang diperkirakan bernilai Rp 25,8 miliar ini bukan diatasnamakan Kaharuddin. Dalam sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 1292/Bintaro, disebutkan pemiliknya adalah PT Indokisar Djaya.
Setelah ditelusuri, PT Indo kisar Djaya adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Kaharuddin. Perusahaan itu diduga ikut mengambil manfaat dari pengucuran dana BLBI ke BUN.
Lewat dana BLBI itu, PT Indokisar diduga membelilahan dan bangunan di Perumahan Bukit Mas, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Satgas BLBI telah menyita aset Kaharuddin di Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur serta di Menteng dan Setiabudi, Jakarta.
Baca juga : No Comment, Eks Suami Ditangkap
Aset di Jakarta berbentuk tanah dan bangunan seluas 1.825 meter persegi dilengkapisertifikat hak milik (SHM) Nomor 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko (anak Kaharuddin). Lahan itu terletak di Kelurahan Kuningan Timur, kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Aset lainnya yakni sebidang tanah seluas 1.047 meter persegi SHM Nomor 0054/Kuningan Timur juga atas nama Irjanto.
Rionald menjelaskan, penyitaan aset milik Irjanto Ongko,anak Kaharudin Ongko inidilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) 18 Desember 1998 antara Kaharuddin dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dalam Article 4.8 MRNIA menyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku obligor, menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.
“Untuk itu, pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti,aset yang dimiliki, dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham, dan pasangan pemegang saham,” demikian beleid itu.
Baca juga : KIM Belum Bulat Usung Kang Emil Di Jakarta
Dalam MRNIA disebutkan, obligor harus menanggung kekurangan dari kewajiban negara termasuk anak-anaknya.
Proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185PUPNC.10/2008 22 Agustus 2008.
Berdasarkan surat itu, Satgas BLBI telah menyita aset Kaharudin berupa tanah sesuai SHGB No.17/Jagir seluas 31.530 meter persegi di Jalan Jagir Wonokromo, Jagir, Wonokromo, Kota Surabaya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 22 Juni 2024 dengan judul Badminton Kaohsiung Masters 2024, Komang Mulus Ke Semifinal
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya