Dark/Light Mode

Asosiasi Tekstil Dan Alas Kaki Minta Aturan Relaksasi Impor Direvisi

Senin, 3 Juni 2024 19:30 WIB
David Khalik. (Foto: Adit/RM)
David Khalik. (Foto: Adit/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Industri tekstil, alas kaki dan sepatu mengeluhkan keluarnya peraturan relaksasi impor. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai akan merugikan dan mematikan industri.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 yang menggantikan Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Hal tersebut disampaikan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB), Gabungan Pengusaha Industri Alas Kaki Nusantara saat diskusi dengan media, di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca juga : Ka’bah Sebagai Sentral Grafitasi Spiritual

Ketua Ikatan Pengusaha Konfeksi Bandung (IPKB), Nandi Herdiaman menyayangkan, keluarnya Permendag 8. Pasalnya, aturan tersebut membuat industri tekstil terganggu. Bahkan, penjualan berkurang.

“Padahal, industri yang membantu ekonomi Indonesia saat pandemi,” ujarnya.

Menurut dia, Permendag 36 sudah benar. Karena aturan itu sudah tepat menghalau banjirnya impor. Namun, disayangkan kenapa aturan tersebut malah diganti yang justru malah membuka keran impor.

Baca juga : Kinerja Industri Tekstil, Pakaian Jadi Dan Alas Kaki Kinclong Di Triwulan I-2024 

“Kita baru merayakan bulan madu kemarin, Lebaran. Eh di buka impornya. Sekarang udah turun,” katanya.

Dia berharap, Pertimbangan Teknis (Pertek) tidak dihapus. Dia juga berharap agar Permendag 8 direvisi lagi.

Sementara, David Khalik dari Gabungan Pengusaha Industri Alas Kaki Nusantara mengatakan, pihaknya sangat senang dengan keluarnya Permendag 36. Karena dengan adanya kebijakan yang mengatur impor itu membuat industri sepatu lokal lebih kreasi lagi lebih kreatif lagi. Tapi sejak diubah ke Permendag 8 diberlakukan, banyak industri yang kehilangan pekerjaannya. Para pemesan langsung pindah ke negara lain.

Baca juga : Usai Ditetapkan KPU, Jokowi Minta Prabowo Dan Gibran Persiapkan Diri

Menurut dia, industri sepetu tidak bisa bersaing karena dalam pelaksanaan produksi membutuhkan biaya dan juga besaran pajak. “Kami saya mewakili kawan-kawan dari tadi tentunya berharap bahwa bisa dikembalikan lagi ke Permendag 36,” katanya.

Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana juga mendorong, Permendag 8 direvisi karena ditolak oleh industri nasional. “Permendag 8 bukan kita suci yang tidak bisa diubah. Undang-Undang Pemilu saja bisa diubah,” tukasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.