Dark/Light Mode

Dicekal Lagi 6 Bulan, Firli Pasrah

Minggu, 30 Juni 2024 08:10 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada November 2023 lalu.

Firli dijerat dengan pasal berlapis; pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Yakni Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Berdasarkan pasal itu, Firli terancam hukuman pidana penjara selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Firli juga dikenai sanksi denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

Baca juga : Tarif Listrik Tidak Naik, Harga BBM Masih Dikaji

Meski begitu, sampai saat ini Firli tidak ditahan karena penyidik sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi ke tindak pidana lain. Namun, Firli tetap dicegah ke luar negeri.

Pertama kali, Firli dicegah untuk 20 hari pada 24 November 2023. Jangka waktu pencegahan dapat berlaku paling lama 6 bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

Sesuai aturan, jika tidak ada keputusan perpanjangan masa pencegahan, pencegahan berakhir demi hukum dan yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke luar Indonesia.

Baca juga : Warga Kudu Tetap Waspada!

Firli sendiri telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus korupsi yang ditangani KPK, SYL mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli. Uang itu diserahkan saat SYL menemui Firli di sebuah lapangan badminton di kawasan Jakarta Pusat. Penyerahannya, dilakukan antar ajudan.

Polda Metro Jaya menegaskan, pengakuan tersebut sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) SYL saat dimintai keterangan oleh penyidik. Sedangkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengaku tidak menutup kemungkinan bakal mendalami penyerahan uang tersebut.

Baca juga : Program Sekolah Gratis Segera Dijalankan Dong

SYL sendiri saat ini sudah dituntut oleh Jaksa KPK dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 30 Juni 2024 dengan judul Dicekal Lagi 6 Bulan, Firli Pasrah

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.