Dark/Light Mode

Dicekal Lagi 6 Bulan, Firli Pasrah

Minggu, 30 Juni 2024 08:10 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi memperpanjang pencekalan mantan Ketua KPK Firli Bahuri selama 6 bulan ke depan. Firli yang merupakan pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu, menerima dengan pasrah keputusan korps Bhayangkara itu.

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pencekalan terhadap Firli dibutuhkan penyidik agar yang bersangkutan tetap berada di Indonesia.

Ade mengatakan, pencegahan dapat memudahkan penyidik ketika membutuhkan keterangan tambahan dari Firli dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apalagi, dalam sidang korupsi yang ditangani KPK, SYL mengaku memberi uang Rp 1,3 miliar kepada Firli untuk pengamanan perkara.

Baca juga : Tarif Listrik Tidak Naik, Harga BBM Masih Dikaji

Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan secara rinci sampai kapan perpanjangan pencegahan terhadap Firli dilakukan. “Nanti kita update, yang jelas sudah diperpanjang,” tutup Ade.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim membenarkan, pihaknya telah mendapat surat perpanjangan pencegahan atas nama Firli Bahuri. Surat tersebut diterima pada 25 Juni 2024.

Dalam surat itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta perpanjangan pencegahan kedua terhadap Firli selama 6 bulan. Suratnya ditandatangani Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada.

Baca juga : Warga Kudu Tetap Waspada!

“Pencegahan mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan. Sampai 25 Desember 2024,” sebut Silmy, Jumat (28/6/2024).

Pengacara Firli, Ian Iskandar mengaku, kliennya hanya pasrah mengetahui dirinya dicegah kembali oleh penyidik selama 6 bulan. “Kami ikuti saja proses hukumnya,” ujar Ian.

Meski begitu, Ian menilai, kasus pemerasan kliennya seharusnya dihentikan dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sebab, sejak dijadikan tersangka pada November 2023, tidak ada kejelasan hukum yang diperoleh kliennya.

Baca juga : Program Sekolah Gratis Segera Dijalankan Dong

“Dari segi waktu sudah hampir 8 bulan dan tidak tercukupinya alat bukti,” sebut Ian.

Disinggung soal keberadaan Firli, Ian mengatakan, kliennya lebih banyak beraktivitas di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Meskipun kadang kala mengunjungi kampung halamannya di Palembang.

“Ke Palembang kan kalau misalnya Lebaran, sekalian ziarah makam orang tua, ketemu saudara,” pungkasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.