Dark/Light Mode

5 Ribu Pinjol Ilegal Sudah Diblokir OJK

Warga Kudu Tetap Waspada!

Minggu, 30 Juni 2024 07:25 WIB
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pinjaman online (pinjol) ilegal terus meresahkan masyarakat. Meski ribuan pinjol ilegal sudah diblokir, mereka masih berseliweran di media sosial. Rendahnya literasi keuangan masyarakat, membuat korban pinjol terus bertambah.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman menegaskan, pihaknya terus bekerja memberantas pin­jol ilegal. Sejauh ini, ungkap dia, OJK telah memblokir sekitar 5.000 entitas pinjol ilegal di Indonesia.

“Sudah 5.000 lebih yang kami blokir. Itu ada di website kami. Kami akan terus melakukan pemblokiran dan pencegahan. Sebab, masih banyak masyara­kat yang jadi korban,” ujar Agusman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2024).

Baca juga : Program Sekolah Gratis Segera Dijalankan Dong

Menurutnya, OJK telah memiliki tim pengawasan bersama, lintas kelembagaan dan instansi, untuk melakukan pengawasan secara nasional. Berdasarkan surat edaran terbaru OJK, pinja­man uang hanya bisa dilakukan tiga platform layanan pinjaman keuangan.

“Dulu, pinjam bisa dilakukan di banyak platform, sekarang sudah tidak bisa. Kemudian, sebelum meminjam, harus me­lihat income-nya dulu. Jangan sampai, hutangnya menumpuk,” jelas dia.

Lebih lanjut, Agusman men­gajak seluruh elemen masyara­kat dan pemangku kebijakan, untuk mendukung upaya mem­bangun ekosistem jasa keuan­gan. Dengan begitu, harap dia, sektor jasa keuangan di Tanah Air tetap sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Baca juga : Inggris Vs Slovakia, Three Lions Waspada Skenario Adu Penalti

“Sektor keuangan harus ber­peran optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Kita harus ber­juang untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan seluruh masyarakat,” tandasnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menangani sejumlah kasus terkait pinjol ile­gal. Namun, penegakan hukum baru dilakukan terhadap perkara yang bersinggungan dengan tindakan pengancaman.

“Kami akan melakukan tinda­kan hukum, setelah korban pin­jol mendapat ancaman melalui medsos dan sistem elektronik. Itu concern kami dalam meng­hadapi pinjol,” ujar Safri.

Baca juga : Sepakat Rematch Vs Oleksandr Usyk, The Gypsy King Penasaran

Menurut dia, Polda Metro Jaya juga terus melakukan pa­troli siber dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak ter­kait. Pihaknya juga melakukan sejumlah langkah antisipasi melakukan pemblokiran situs, agar masyarakat tidak terjerat pinjol ilegal.

“Kami bekerja sama dengan Kominfo dalam melakukan patroli siber. Semua akun-akun, situs-situs yang diduga melaku­kan tindak pidana, kami koordi­nasikan dengan Kominfo, untuk melakukan pemblokiran lebih awal,” jelas Safri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.