Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kompolnas Dukung Kebijakan Kapolri Perihal Larangan Personel Polri Bergaya Hidup Mewah
Senin, 18 November 2019 21:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung sepenuhnya kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, terkait surat telegram yang berisi larangan anggota Polri memamerkan gaya hidup mewah, Senin (18/11).
“Kompolnas sangat mendukung kebijakan Kapolri dalam hal larangan bagi anggota Polri dalam bergaya hidup mewah, baik dalam keseharian maupun melalui media sosial,” ungkap anggota Kompolnas Bekto Suprapto, Senin (18/11).
Bekto menjelaskan, tak hanya di lingkungan kepolisian, hedonisme merupakan masalah bagi masyarakat Indonesia secara umum.
Baca juga : Orang Kaya Jadi Menteri, Jangan Cuma Perkaya Diri Ya
Namun, karena Polri memiliki kekuasaan yang besar dan selalu bersentuhan dengan masyarakat, menurutnya, anggota Polri bisa menjadi agent of change atau agen perubahan dalam masyarakat.
“Tidak bisa dipungkiri, ada beberapa anggota Polri atau keluarganya yang mencolok suka pamer kekayaan, baik dalam kepemilikan rumah, mobil mewah, tas, sepatu, arloji mahal atau kehidupan sosialita sebagai tindakan hedonis,” katanya.
Bekto mengatakan, larangan sikap dan gaya hidup mewah tersebut juga merupakan komitmen dan saran Kompolnas kepada Kapolri.
Baca juga : Kemendagri Dorong Penguatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
“Untuk menjadikan Polri sebagai agen perubahan dalam masyarakat,” terang Bekto.
Selain Bekto, Komisioner Kompolnas, Pungki Indarti juga berpendapat, imbauan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah merupakan upaya melanjutkan reformasi kultur.
Pungki mengatakan, sejak dipisahkannya TNI dan Polri pada 2000, kepolisian memang fokus pada tiga hal, yakni reformasi struktur, reformasi instrumen, dan reformasi kultur.
Baca juga : Mentan Lakukan Gerakan Mekanisasi dan Pertanian Organik di Morowali
Di mana reformasi kultur ini bertujuan untuk mengubah watak dan perilaku anggota Polri agar menjadi lebih baik.
“Termasuk di antaranya meningkatkan profesionalitas, menjadikan anggota Polri lebih humanis, tidak melakukan kekerasan yang berlebihan, tidak arogan, dan tidak bergaya hidup mewah,” tutur Pungki.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Kepolisian telah menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadivpropam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo. [SRI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya