Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemendagri Dorong Penguatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Kamis, 10 Oktober 2019 16:42 WIB
Kemendagri Dorong Penguatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri mendorong penguatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Menurutnya, KPI harus hidup di masyarakat layaknya pers yang berperan sebagai pilar ke empat demokrasi.

“KPI ini harus kuat, karena kita tahu ini pilar demokrasi, kalau ini (KPI) sampai mati maka ada ruang kosong peradaban demokrasi dan ada kematian demokrasi dari sisi pengawasan penyiaran,” kata Bahtiar dalam Rapat Pimpinan KPI Tahun 2019 di The Alana Hotel dan Conference Center Sentul, Bogor, Jawa Barat, kemarin. 

Baca juga : Pemerintah Kantongi Komitmen Investasi KEK Rp 85 T

Bahtiar yang juga menjabat sebagai Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum itu berpendapat, kehadiran KPI sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Tak hanya mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, kehadiran KPI juga bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat.

“Kehadiran KPI di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara kita sangat penting. Apalagi KPI ini produk reformasi, itu pertanda bahwa KPI lembaga yang memang penting kita butuhkan untuk menjaga kelangsungan peradaban demokrasi negara ini,” ungkapnya.

Baca juga : Pemerintah Perpanjang Kerja Sama Pengembangan KEK Dengan Kadin

Salah satu penguatan yang ditekankan Bahtiar diantaranya persoalan sinergi dan regulasi UU penyiaran dengan UU Pemda. 

Menurutnya, keselarasan penting dilakukan agar tafsiran undang-undang, terutama dari segi kelembagaan dan pendanaan tidaklah rancuh.

"Di UU penyiaran, KPI merupakan lembaga yang mandiri dan bukan urusan yang didesentralisasikan ke daerah, tetapi mohon maaf tiba-tiba dalam UU menyebut bahwa KPI di daerah dibiayai APBD, ini tidak sinkron, karena aturannya di daerah hanya dapat menganggarkan sesuatu yang menjadi urusannya, kecuali ketentuan lain yang diatur perundang-undangan,” jelasnya.

Baca juga : Registri Domain .id Dukung Regenerasi Sepak Bola Indonesia Lewat Ligana.id

Sebagai bentuk dukungan, Kemendagri melakuan evaluasi terhadap rancangan APBD dengan memastikan dana hibah daerah untuk KPI tercantum di dalamnya selama KPID telah membuat proposal pengajuan Hibah.

“APBD Provinsi akan dievaluasi Kemendagri, jadi kami pastikan sepanjang teman-teman sudah ada proposalnya nanti kita evaluasi, kalau tidak kasih hibah ke KPID pasti akan dievaluasi, karena hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 ttg pedoman penyusunan APBD tahun 2020 ” pungkasnya.(QAR)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :