Dark/Light Mode

Presiden Dan Menkes Jelaskan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Yang Katanya Dihapus

Selasa, 14 Mei 2024 19:28 WIB
Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat meninjau RSUD di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5). Foto: BPMI Setpres
Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat meninjau RSUD di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5). Foto: BPMI Setpres

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, meluncurkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk BPJS Kesehatan

Ketika ditanya wartawan soal Perpres ini, Kepala Negara mengarahkan ke Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk menjelaskan hal yang lagi banyak disorot publik tersebut.

"Tanya ke Pak Menkes," kata Presiden Jokowi, menunjuk Menkes yang berdiri di sampingnya, saat meninjau RSUD di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5).

Menkes meluruskan bahwa Perpres tersebut bukan untuk menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan, melainkan hanya sekedar menyederhanakan standarnya.

Baca juga : Di Washington DC, Menteri AHY Paparkan Keberhasilan Jokowi Di Bidang Pertanahan

"Bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," jelas Menkes.

Nantinya, kata BGS, fasilitas pelayanan BPJS disamaratakan, sehingga pasien kelas tiga juga mendapatkan perawatan yang sama dengan kelas dua dan satu.

"Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu," lanjutnya.

Meskipun aturannya disederhanakan, ia memastikan layanan masyarakat akan lebih bagus setelah Perpres tersebut.

Baca juga : Senayan Yakin Anggotanya Kredibel Dan Berintegritas

"Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan," tuturnya.

Apa itu KRIS?

KRIS adalah sistem yang menyamakan fasilitas layanan rawat inap di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Artinya, pasien kelas 3 kini mendapatkan perawatan yang setara dengan pasien kelas 2 dan 1. 

Dengan KRIS, semua pasien mendapatkan ruang perawatan dengan standar yang sama, termasuk ventilasi udara, pencahayaan, tempat tidur, kamar mandi, dan akses oksigen.

Baca juga : 2 Pesan Menag untuk Jemaah Haji: Jaga Kesehatan Fisik & Jaga Niat Ibadah

Kualitas layanan di semua kelas rawat inap juga ditingkatkan untuk memberikan kenyamanan dan kesembuhan optimal bagi pasien.

Diharapkan, dengan sistem yang lebih sederhana, pengelolaan biaya BPJS Kesehatan menjadi lebih efisien.

Sistem KRIS ini akan diberlakukan secara bertahap dan paling lambat akan diterapkan di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada 30 Juni 2025.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.