Dark/Light Mode

Sidang Tuntutan Perkara Proyek Tol MBZ

JPU Nyatakan Terdakwa Tak Nikmati Duit Korupsi

Kamis, 11 Juli 2024 06:10 WIB
Terdakwa perkara korupsi proyek tol MBZ memasuki ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman. (Foto: Istimewa)
Terdakwa perkara korupsi proyek tol MBZ memasuki ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Bentuk steel box girder berubah dari perencanaan awal basic design berbentuk V shape ukuran 2,8 meter x 2,05 meter bentangan 30 meter. Pada doku menspesifikasi khusus menjadi bentuk U shape ukuran 2,672 meter x 2 meter bentangan60 meter.

Namun, steel box girder yang terpasang dalam bentuk U shape ukuran 2,350 meter x 2 meter bentangan 60 meter.

Menurut JPU, hal ini berdampak pada fungsi jalan Tol MBZ yang tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan un­tuk dilalui kendaraan golongan 3, 4 dan 5.

Baca juga : Cuek Dicibir Balik Ke Al

Persekongkolan lainnya, sebut JPU, mengenai persetujuan penurunan volume mutu beton yang tidak sesuai dengan ren­cana teknik akhir (RTA), seperti pada pier head, pilar, tiang bor beton, baja tulang.

JPU menyimpulkan, perbua­tan para terdakwa memenuhi un­sur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perbuatan Djoko cs menyebabkankerugian negara sebesar Rp 510.085.261.485 pada proyek tol MBZ. Para terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Baca juga : Cak Imin Vs Yaqut Tarung Di Senayan

“Bahwa dalam perkara a quo tidak terdapat fakta hukum adanya harta benda yang diperoleh atau dinikmati oleh para terdakwa,sehingga dalam perkara a quo terdakwa tidak dapat dibebankan uang pengganti,” tandas JPU.

Sebelum menjatuhkan tuntu­tan hukuman, jaksa mempertim­bangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, ter­dakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdak­wa bersikap sopan selama persidangan.

Baca juga : Kasusnya di Polri Jalan di Tempat, Firli Asyik Badminton

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 11 Juli 2024 dengan judul Sidang Tuntutan Perkara Proyek Tol MBZ, JPU Nyatakan Terdakwa Tak Nikmati Duit Korupsi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.