Dark/Light Mode
Tanggapi Putusan MA Soal Pilkada
Bawaslu Mau Lapor DPR, Menkopolhukam & Mendagri

RM.id Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat calon kepala daerah di tengah persiapan tahapan pilkada, masih menuai polemik. Karena itu, Bawaslu akan segera melapor ke DPR, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian
HAL itu disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 Wilayah Sumatera di Medan, Sumatera Utara (9/7/2024).
Bagja menilai putusan pengadilan di tengah tahapan pilkada bisa mengganggu tahapan Pilkada.
Bagja mencontohkan Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum kepala daerah, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik.
Baca juga : Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 Orang Asing Lagi
Putusan diketok Rabu (29/5/2024) hakim ketua Yulius, didampingi dua hakim anggota, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi saat tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan. Tepatnya, saat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan alias independen.
Apalagi, sesudahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadopsi putusan tersebut ke dalam Peraturan (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan.
Dikatakan, permasalahan yang timbul akibat Putusan MA Nomor 23 itu adalah tidak diperhitungkannya bakal pasangan calon perseorangan alias independen. Menurut Bagja, pengakomodiran putusan MA oleh KPU hanya ditujukan bagi bakal pasangan calon yang diajukan partai politik.
Padahal, penyerahan dukunganwarga bakal calon kepala daerah jalur nonpartai sudah diproses sejak Mei lalu. Lalu, pendaftaran calon secara resmi akan dibuka KPU Agustus nanti.
Baca juga : PKB Gaet Kakak Wakapolri
Masalah semakin ruwet karena MA mengatur, dasar penghitungan syarat usia minimal calon kepala dihitung berdasarkan tanggal pelantikan. Sementara itu, hingga saat ini, tidak ada jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih. Pelantikan masih bervariasi waktunya menyesuaikan ada atau tidaknya sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Karenanya, lanjut Bagja, ada potensi sengketa ke MK. Calon independen, dapat menggugat karena merasa dirugikan. Nah, potensi sengketa itu dapat berujung Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana pengalaman Pemilu 2024.
Dia akan menyampaikan usulan tidak ada lagi putusan pengadilan di tengah tahapan Pemilu itu kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Dalam Negeri, serta DPR.
"Sewajar dan sebijaknya, tidak ada putusan pengadilan dilakukan di tengah tahapan, karena ini akan mengganggu proses penyelenggaraan Pemilu dan juga Pilkada ke depan," sarannya.
Baca juga : Bandar Dan Pemain Judol “Beli” Rekening Orang
Sementara Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin juga mengatakan, pihaknya sedang melakukan rapat untuk membahas putusan MA ini. Dia pun meminta dukungan sejumlah pihak.
"Jadi nggak bisa kita bahas sendiri, tentu dengan Komisi II DPR, Bawaslu, maka bergandengantangan penting, kami sudah ke DKPP secara informal," kata Afif.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.