Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Garap Sekda Bengkayang

Selasa, 19 November 2019 11:53 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkayang Obaja dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019. Obaja dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot (SG).

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SG terkait tindak pidana korupsi suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (19/11).

Baca juga : Liburan Ke Kebun Raya

Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Suryadman. Kelimanya adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang Pinus Samsudin, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang Marsindi, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bengkayang Theresia Heni Koesdaryanti, inspektur pada Inspektorat Kabupaten Bengkayang Simon, dan pihak swasta Joni Isnaini. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius turut ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada Rabu (4/9). 

Baca juga : KPK Tahan Mantan Ketua DPRD Tulungagung

Tak hanya itu, lima orang lain dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus. Mereka disinyalir menjadi pihak pemberi suap untuk Suryadman. Bun Si Fat menyuap sebesar Rp 120 juta, Pandus, Yosef, dan Rodi sebesar Rp 160 juta; serta dari Nelly Margaretha sebesar Rp 60 juta. 

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Yosef, Nelly, Bun Si Fat, dan Pandus disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Harapan Kepada Jenderal Iwan

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Alexius dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.